Cara Mudah

Cara Membuat SKCK Online 2025 Lewat Aplikasi Polri Super App, Berikut Syarat dan Biayanya

Berikut informasi lengkap cara dan syarat membuat SKCK online, bisa dilakukan melalui aplikasi Polri Super App.

skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
SKCK ONLINE 2025 - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online melalui aplikasi Polri Super App. Berikut syarat dan tata cara pembuatannya. 

TRIBUNMADURA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri. 

SKCK berfungsi sebagai bukti tertulis yang menjelaskan apakah seseorang memiliki catatan keterlibatan dalam tindakan kriminal atau tidak.

Biasanya SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS), atau melanjutkan pendidikan.

Untuk mendapatkan SKCK, pemohon dapat mengajukan permohonan langsung di kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan serta mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas.

Kabar baiknya, mulai tahun 2025, proses pembuatan atau perpanjangan SKCK menjadi lebih mudah.

Kini, pemohon tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Selain itu, pendaftaran SKCK kini dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App.

Berikut cara membuat SKCK online, syarat dan biayanya. 

Baca juga: LINK Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ada 2.000 Lebih Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA - S2

Pembuatan SKCK secara online tidak hanya lebih efisien dalam hal waktu, tetapi juga mempermudah proses pengurusan dokumen penting ini.

Layanan ini diselenggarakan sesuai dengan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang dikeluarkan pada 20 Maret 2023.

Meski demikian, layanan ini belum sepenuhnya berbasis online, karena pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk mengambil berkas asli.

Lalu, apa saja syarat dan biaya terbaru pembuatan SKCK di tahun 2025? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah syarat, cara, serta biaya yang harus disiapkan saat membuat SKCK.

Baca juga: Link dan Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Melalui Situs Baru Info GTK 2025

Syarat Pembuatan SKCK Online

Sebelum mengajukan permohonan SKCK secara online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Scan KTP (dengan menunjukkan KTP asli)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah 
  • Scan kartu identitas lain jika belum memiliki KTP 
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif NPWP (jika ada)
  • Scan paspor (jika dibutuhkan untuk keperluan luar negeri)
  • Sidik jari (di beberapa kantor polisi, sidik jari mungkin diambil langsung di kantor polisi)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved