Cara Mudah

Cara Membuat SKCK Online 2025 Lewat Aplikasi Polri Super App, Berikut Syarat dan Biayanya

Berikut informasi lengkap cara dan syarat membuat SKCK online, bisa dilakukan melalui aplikasi Polri Super App.

skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
SKCK ONLINE 2025 - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online melalui aplikasi Polri Super App. Berikut syarat dan tata cara pembuatannya. 

Perlu diperhatikan bahwa persyaratan dapat bervariasi tergantung pada tingkat kantor polisi tempat pengajuan SKCK, baik di Polsek, Polres, maupun Polda. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi kantor polisi setempat guna memastikan dokumen yang diperlukan.

Baca juga: THR PNS Cair Maret 2025, Berikut Rincian Jumlah yang akan Diterima: Rp1 Juta hingga Rp6 Jutaan

Cara Membuat SKCK Online

Setelah semua persyaratan lengkap, masyarakat dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK melalui aplikasi Super Apps Presisi.

  1. Unduh Super Apps Presisi
  2. Daftar akun Super Apps Presisi
  3. Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun 
  4. Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda  
  5. Pilih menu "Ajukan SKCK"
  6. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  7. Klik "Mulai"
  8. Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  9. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
  10. Pilih "bayar"
  11. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  12. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  13. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
  14. Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Biaya Membuat SKCK Online

Masyarakat yang ingin mengurus SKCK perlu membayar biaya sebesar Rp 30.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) 
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya tersebut diserahkan langsung kepada petugas Polri di tempat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved