Cara Mudah
Cara Mengurus IMB, Dilengkapi Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Sertakan Bukti Pelunasan PBB
Bagaimana cara mengurus IMB? Apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan? Simak informasi terkait hal tersebut di artikel ini.
TRIBUNMADURA.COM - Berikut ini alur dan cara mengurus IMB.
Lengkap dengan syarat beserta dokumen yang harus disiapkan.
IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yang merupakan dokumen penting sebagai bukti sahnya sebuah bangunan.
IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.
Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pemerintah.
Adapun dasar hukum dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karenanya, tiap masyarakat yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara mengurus IMB agar dapat mengurus surat izin mendirikan bangunan.
Lantas bagaimana cara mengurus IMB? Apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan?
Baca juga: Cara Chat Pakai Aplikasi Gojek, Trik Chatting yang Dipakai Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett
Syarat dan Dokumen Mengurus IMB
Sebelum mengurus IMB, masyarakat perlu memahami persyaratan serta dokumen yang harus disiapkan.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini syarat dan dokumen untuk mengurus IMB.
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
- Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
- Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.
- Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
- Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
Baca juga: Mengurus Pernikahan Makin Mudah, Warga Pamekasan Disarankan Daftar Nikah Via Online
Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan syarat teknis untuk pengurusansurat izin mendirikan bangunan. Adapun syarat teknis IMB adalah:
Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Cara Mengurus IMB
TribunMadura.com
alur dan cara mengurus IMB
tata letak bangunan
Tribun Madura
Cipta Kerja
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
madura.tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online 2025 Lewat Aplikasi Polri Super App, Berikut Syarat dan Biayanya |
![]() |
---|
Link dan Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Melalui Situs Baru Info GTK 2025 |
![]() |
---|
8 Aturan dan Cara Agar Kamu Cepat Kaya, Jangan Menunggu Besok hingga Simpan Dana Cadangan |
![]() |
---|
Cara Mudah Transfer Pulsa Telkomsel dengan 2 Metode, Bisa Lewat MyTelkomsel, Disertai Biaya Adminnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.