Berita Madura
Mengurus Pernikahan Makin Mudah, Warga Pamekasan Disarankan Daftar Nikah Via Online
Saat ini untuk mendaftar pernikahan, KUA tingkat kecamatan sudah bisa melayani pendaftaran nikah secara online.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Biasanya bila seorang pria dan wanita bila ingin menikah, kedua calon mempelai datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, saat ini untuk mendaftar pernikahan, KUA tingkat kecamatan sudah bisa melayani pendaftaran nikah secara online.
Sehingga calon pengantin tidak perlu repot lagi datan ke KUA.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Ilyasak, mengatakan, karena saat ini sudah zaman digitalisasi, maka beberapa layangan di lingkungan kementerian agama (Kemenag), untuk mempermudah layanan itu berbasis online, termasuk untuk layanan pendaftaran perkawinan atau daftar nikah.
Baca juga: Puluhan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah, Satu Diantara Faktornya Hamil di Luar Nikah
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
“Jadi, kepada calon mempelai tidak perlu lagi datang ke KUA. Namun cukup menyiapkan semua berkas persyaratan untuk pernikahan yang akan diunggah saat mendaftar. Sehingga bagi calon pengantin yang dari jauh, daftar nikah via online lebih mudah dan praktis,” papar Ilyasak, kepada SURYA, Rabu (29/3/2023).
Dikatakan, untuk daftar nikah via online, bisa melalui dua cara. Bisa mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id atau melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di plyastore ponsel berbasis android.
Menurut Ilyasak, sebenarnya layanan daftar nikah via online ini sudah lama diterapkan, namun sampai saat ini di beberapa kecamatan di Pamekasan, warga akan menikah sebagian besar masih datang langsung ke KUA sambil membawa berkas.
Sementara calon yang mendaftar nikah melalui online, hanya satu dua saja.
Kecilnya minat masyarakat Pamekasan, mendaftar nikah via online ini, bisa jadi sebagian dari mereka tidak tahu dan tidak mengerti bagaimana cara mendaftar via online.
Karena itu, pihaknya sekarang melakukan sosialisasi melalui pertemuan dan pembinaan di tingkat kecamatan, untuk menggiring warga yang akan menikah disarankan mendafar nikah melalui online.
Dijelaskan, bila ingin mendaftar via online, misalnya bagi calon pengantin pria dari Kecamatan Pademawu, akan menikah dengan wanita dari Kecamatan Tlanakan. Maka, calon pengantin pria itu mengajukan permohonan pendaftaran via di simkah4.kemenag.go.id. dan pilih KUA Kecamatan Tlanakan, tempat tinggal calon wanita.
Tetapi bila mana kedua calon pengantin itu akan menikah di tempat lain, di luar Kecamatan Pademawu dan KecamatanTlanakan, karena akan menikah di Masjid Agung As Syuhada, Kecamatan Kota Pamekasan, juga tetap minta rekom ke kantor KUA Kecamatan Kota dan pendaftarannya ke kantor KUA Kecamatan Tlanakan.
Ditegaskan, setelah semua berkas persyaratan pernikahan lengkap, maka tinggal masukkan semua persyaratannya itu.
Setelah mengunggah semua berkas persyaratan, maka tunggu konfirmasi dari petugas KUA. Apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau belum. Bila nanti disetujui, maka calon pengantin datang ke kantor KUA menyerahkan bukti fisik, berupa berkas persyaratan pernikahan.
Diungkapkan, mengenai usia baik bagi calon pengantin pria maupun calon pengantin wanita, masing-masing minimal usianya 19 tahun. Namun, bila mana calon pengantin pria dan calon pengantin wanita usianya kurang dari 19 tahun, harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama (PA) setempat.
“Nah, untuk mendaftar nikah via online ini, setidaknya H-10 hari kerja,” kata Ilyasak.
Pengurus Daerah Muhammadiyah Pamekasan Silaturrahim dengan Bupati Baddrut Tamam Jelang Musda |
![]() |
---|
Wakil Bupati Pamekasan Lepas Keberangkatan 17 Jemaah Haji, Fattah Jasin Doakan Jadi Haji Mabrur |
![]() |
---|
Marak dan Masif Pencurian Kabel Panel Trafo PLN di Madura, Pagi Ini Terjadi Lagi di 10 Gardu Listrik |
![]() |
---|
Kebutuhan Tinggi, Harga Garam di Sampang Tahun Ini Diprediksi Melambung Tinggi |
![]() |
---|
Lapas Narkotika Pamekasan Jalin Kerjasama dengan Kodim Pamekasan, Komitmen Kolaborasi Jaga Keamanan |
![]() |
---|