Cara Mudah

Cara Mengurus IMB, Dilengkapi Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Sertakan Bukti Pelunasan PBB

Bagaimana cara mengurus IMB? Apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan? Simak informasi terkait hal tersebut di artikel ini.

Editor: Ficca Ayu
freepik.com
Ilustrasi Izin Mendirikan Bangunan - IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah. 

Setelah menyiapkan seluruh syarat dokumen maupun teknis di atas, maka dapat mengikuti cara mengurus IMB berikut ini. Namun, perlu dicatat proses pengurusan IMB adalah sekitar 20-21 hari.

  • Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
  • Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
  • Bayar biaya pengukuran.
  • Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
  • Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.
  • Jika Izin Pembangunan sudah diterbitkan, maka pemohon boleh memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.

Itulah alur dan tata cara mengurus IMB lengkap dengan syarat beserta dokumen yang harus disiapkan.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved