Cara Mudah
Cara Membuat SKCK Online 2025 Lewat Aplikasi Polri Super App, Berikut Syarat dan Biayanya
Berikut informasi lengkap cara dan syarat membuat SKCK online, bisa dilakukan melalui aplikasi Polri Super App.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
TRIBUNMADURA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri.
SKCK berfungsi sebagai bukti tertulis yang menjelaskan apakah seseorang memiliki catatan keterlibatan dalam tindakan kriminal atau tidak.
Biasanya SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS), atau melanjutkan pendidikan.
Untuk mendapatkan SKCK, pemohon dapat mengajukan permohonan langsung di kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan serta mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas.
Kabar baiknya, mulai tahun 2025, proses pembuatan atau perpanjangan SKCK menjadi lebih mudah.
Kini, pemohon tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Selain itu, pendaftaran SKCK kini dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App.
Berikut cara membuat SKCK online, syarat dan biayanya.
Baca juga: LINK Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ada 2.000 Lebih Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA - S2
Pembuatan SKCK secara online tidak hanya lebih efisien dalam hal waktu, tetapi juga mempermudah proses pengurusan dokumen penting ini.
Layanan ini diselenggarakan sesuai dengan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang dikeluarkan pada 20 Maret 2023.
Meski demikian, layanan ini belum sepenuhnya berbasis online, karena pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk mengambil berkas asli.
Lalu, apa saja syarat dan biaya terbaru pembuatan SKCK di tahun 2025? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah syarat, cara, serta biaya yang harus disiapkan saat membuat SKCK.
Baca juga: Link dan Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Melalui Situs Baru Info GTK 2025
Syarat Pembuatan SKCK Online
Sebelum mengajukan permohonan SKCK secara online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Scan KTP (dengan menunjukkan KTP asli)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
- Scan kartu identitas lain jika belum memiliki KTP
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif NPWP (jika ada)
- Scan paspor (jika dibutuhkan untuk keperluan luar negeri)
- Sidik jari (di beberapa kantor polisi, sidik jari mungkin diambil langsung di kantor polisi)
Perlu diperhatikan bahwa persyaratan dapat bervariasi tergantung pada tingkat kantor polisi tempat pengajuan SKCK, baik di Polsek, Polres, maupun Polda. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi kantor polisi setempat guna memastikan dokumen yang diperlukan.
Baca juga: THR PNS Cair Maret 2025, Berikut Rincian Jumlah yang akan Diterima: Rp1 Juta hingga Rp6 Jutaan
Cara Membuat SKCK Online
Setelah semua persyaratan lengkap, masyarakat dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK melalui aplikasi Super Apps Presisi.
- Unduh Super Apps Presisi
- Daftar akun Super Apps Presisi
- Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
- Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda
- Pilih menu "Ajukan SKCK"
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
- Klik "Mulai"
- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
- Pilih "bayar"
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
- Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Biaya Membuat SKCK Online
Masyarakat yang ingin mengurus SKCK perlu membayar biaya sebesar Rp 30.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya tersebut diserahkan langsung kepada petugas Polri di tempat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
SKCK
Polri Super App
cara membuat SKCK online
Biaya Membuat SKCK Online
TribunMadura.com
Tribun Madura
| Link dan Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Melalui Situs Baru Info GTK 2025 |
|
|---|
| Cara Mengurus IMB, Dilengkapi Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Sertakan Bukti Pelunasan PBB |
|
|---|
| 8 Aturan dan Cara Agar Kamu Cepat Kaya, Jangan Menunggu Besok hingga Simpan Dana Cadangan |
|
|---|
| Cara Mudah Transfer Pulsa Telkomsel dengan 2 Metode, Bisa Lewat MyTelkomsel, Disertai Biaya Adminnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/cara-membuat-surat-keterangan-catatan-kepolisian-skck-di-kepolisian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.