RUU TNI
DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Berikut 3 Poin Perubahan yang Perlu Diketahui
DPR resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud

Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
Tugas Pokok TNI
Selain itu, UU TNI yang baru juga mengalami perubahan pada Pasal 7 Ayat (15) dan (16) yang mengatur tugas pokok TNI.
Pada Ayat (15), terdapat tambahan peran bagi TNI untuk membantu dalam upaya mengatasi ancaman siber.
Sementara itu, Ayat (16) mengatur tugas TNI dalam membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Revisi UU TNI
viral di media sosial
DPR
jabatan sipil
usia pensiun TNI
tugas pokok TNI
TribunMadura.com
Tribun Madura
Penumpang Teriak Panas Saat KMP Gili Iyang Bawean-Gresik Terbakar, Pelampung Jadi Pilihan Terakhir |
![]() |
---|
1 Jam Berburu Pembunuh Bocah di Bangkalan, Kapolsek Dapat Petunjuk seusai Shalat Isya-Tahajud |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 46 Kurikulum Merdeka, Worksheet 1.13 True or False |
![]() |
---|
Pengakuan Ibu Siswa Korban Perundugan di SMPN 2 Pademawu Pamekasan: Pusing dan Trauma |
![]() |
---|
Calon Istri Ternyata Pria Berkumis, Pengantin Pria Syok Mau Ijab Kabul, Kadung Beri Rp28 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.