RUU TNI

DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Berikut 3 Poin Perubahan yang Perlu Diketahui

DPR resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

zoom-inlihat foto DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Berikut 3 Poin Perubahan yang Perlu Diketahui
Kompas.tv
RUU TNI DISAHKAN - DPR resmi sahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Simak 3 poin perubahan yang perlu diketahui.

Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun

Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun

Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun

Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4). 

Tugas Pokok TNI

Selain itu, UU TNI yang baru juga mengalami perubahan pada Pasal 7 Ayat (15) dan (16) yang mengatur tugas pokok TNI.

Pada Ayat (15), terdapat tambahan peran bagi TNI untuk membantu dalam upaya mengatasi ancaman siber.

Sementara itu, Ayat (16) mengatur tugas TNI dalam membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved