Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online dengan Aplikasi IKD, Tak Perlu Antre di Kantor Dukcapil
Di era digital saat ini, masyarakat bisa mengurus Kartu Keluarga (KK) hanya menggunakan HP dengan aplikasi IKD. Berikut cara mendapatkanya.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.COM - Di era digital saat ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus pencetakan ulang Kartu Keluarga (KK) secara manual dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kini, semua proses tersebut bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan ponsel (HP).
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025), dengan hadirnya teknologi digital, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah menghadirkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan masyarakat mencetak ulang KK dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Baca juga: Ada 3.000 KK di Kecamatan Blega Bangkalan Terdampak Banjir Kiriman, Bantuan Nasi Bungkus Mengalir
Fitur ini sangat membantu bagi mereka yang mengalami kehilangan KK atau jika dokumen tersebut mengalami kerusakan.
Selain itu, layanan cetak KK online juga mengurangi antrean di kantor Dukcapil, sehingga masyarakat bisa lebih hemat waktu dan tenaga.
Untuk mulai menggunakan layanan ini, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
Setelah aplikasi IKD terpasang di HP, pengguna bisa langsung mengikuti langkah-langkah aktivasi untuk bisa mencetak KK secara mandiri.
Lantas, bagaimana sebenarnya cara mengunduh, mengaktifkan akun IKD, dan menggunakan fitur cetak KK online ini?
Sebelum bisa mencetak KK secara online, masyarakat perlu terlebih dahulu membuat dan mengaktifkan akun IKD.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Membuat dan Mengaktivasi Akun IKD di Kantor Dukcapil
- Masyarakat perlu datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
- Sampaikan kepada petugas Dukcapil bahwa Anda ingin membuat dan mengaktifkan akun IKD.
- Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi IKD dan klik "Lewati" atau "Lanjut" untuk masuk ke halaman utama.
- Gulir ke bawah pada halaman perjanjian pengguna, kemudian geser tombol persetujuan pengguna.
- Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Online" jika belum memiliki akun IKD.
- Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email.
- Klik "Proses" dan periksa ringkasan informasi yang muncul.
- Jika data sudah benar, klik "Kirim".
- Proses Verifikasi Wajah untuk Aktivasi IKD
- Pastikan wajah Anda jelas tanpa menggunakan masker, topi, atau aksesoris yang dapat menghalangi proses verifikasi.
- Sistem akan meminta Anda melakukan selfie untuk verifikasi wajah.
- Pindai QR Code yang diberikan oleh petugas Dukcapil atau serahkan HP kepada petugas agar QR Code dapat dipindai.
- Setelah verifikasi selesai, petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD yang terdiri dari enam digit angka.
- Pastikan PIN ini tidak diketahui orang lain agar data kependudukan Anda tetap aman.
Baca juga: Bawaslu Bangkalan Temukan Ada KK Belum Pernah Dicoklit: Lalu Tuntas 100 Persen Itu Dasarnya Apa?
Persyaratan Aktivasi Akun IKD untuk Cetak KK Online
- Sebelum mengaktifkan akun IKD, masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal berikut:
- Smartphone dengan kamera depan yang berfungsi dengan baik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Koneksi internet yang stabil.
- Alamat email aktif.
- Nomor HP yang bisa dihubungi.
Cara Cetak KK Online Melalui HP
Setelah akun IKD berhasil diaktifkan, pengguna bisa langsung mencetak KK secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke akun IKD menggunakan PIN yang telah diberikan oleh petugas Dukcapil.
- Pilih menu "Pelayanan", lalu pilih opsi "Permohonan Cetak Kartu Keluarga".
- Isi alasan pengajuan dan keterangan tambahan yang diperlukan.
- Klik "Ajukan" dan tunggu proses verifikasi dari Dukcapil.
- Pantau status permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan" di aplikasi IKD.
- Setelah permohonan disetujui, pengguna akan menerima file KK dalam format PDF melalui email atau dapat langsung diunduh dari aplikasi.
- Cetak KK secara mandiri menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.
- Pastikan KK yang dicetak memiliki tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR Code di pojok kanan bawah untuk memastikan keaslian dokumen.
Baca juga: Akibat Pasangan Suami Istri Cerai, Rumah 23 KK Digusur Pengadilan Negeri Surabaya
Keuntungan Cetak KK Online melalui IKD
Dengan adanya layanan cetak KK online melalui IKD, masyarakat dapat menikmati berbagai kemudahan berikut:
- Hemat Waktu dan Tenaga – Tidak perlu antre di kantor Dukcapil untuk mencetak KK.
- Praktis dan Mudah – Bisa dilakukan langsung dari ponsel kapan saja dan di mana saja.
- Aman dan Terpercaya – Dilengkapi dengan sistem keamanan seperti face recognition dan PIN.
- Dokumen Resmi – KK yang dicetak memiliki tanda tangan elektronik yang sah dan diakui oleh pemerintah.
Dengan adanya inovasi ini, pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat dan efisien.
Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika KK hilang atau rusak, karena sekarang bisa dicetak kapan pun hanya dengan beberapa langkah mudah di smartphone.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Kartu Keluarga
IKD
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dukcapil
Tribun Madura
TribunMadura.com
madura.tribunnews.com
Terjawab Asal Mula Isu Vaksin Campak Haram di Pamekasan, Sikap Ortu Bebal |
![]() |
---|
Usai Bertemu Dukun, 2 Warga Obral Uang Palsu, Rp 5 Juta Dijual Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Puluhan Anak Meninggal Akibat Campak di Sumenep, Menkes: Banyak Berita Hoaks Jangan Imunisasi |
![]() |
---|
Keluarga Tak Sudi Terima Bingkisan Polisi yang Pukul Anaknya Sampai Kritis: Nanti Meringankan |
![]() |
---|
Ikut Gerak Jalan, Bu Guru Mendadak Lemas Lalu Ambruk, Suasana Seketika Panik dan Kini Penuh Tangisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.