Senin, 1 Juni 2026

Berita Sampang

Nasib Terkini Oknum Kepsek SDN di Sampang yang Diduga Telantarkan Istri hingga Tewas

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
KEPSEK TELANTARKAN KELUARGA : Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabuaten Sampang, Madura. Oknum Kepsek SDN di Sampang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan karena telantarkan keluarga, Rabu (26/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura harus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan, Rabu (26/3/2025).

Pasalnya, pria berinisial M tersebut terkandung perkara penelantaran keluarga yang dilakukannya sejak 2021 lalu, bahkan korban yakni, istrinya jatuh sakit hingga meninggal dunia.

JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto mengatakan bahwa, dakwaan yang dijatuhkan kepada M dinilainya sudah sesuai dengan Pasal 49 huruf a Undang-undang PKDRT, yaitu Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Dalam Pasal tersebut ditetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun penjara.

“Untuk tuntutan kepada terdakwa M dua tahun empat bulan. Menurut kami itu wajar, karena ancaman dalam perkara ini 3 tahun penjara,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan kepada terdakwa juga didasarkan pada fakta bahwa saksi korban (istri) mengahadapi situasi yang rumit hingga jatuh sakit dan meninggal dunia.

“Dalam kasus ini, penelantaran yang dilakukan terdakwa M sejak 2021, karena di tahun itu terdakwa sudah pulang ke orang tuanya," terangnya. 

 "Sampai sekarang pun saat istrinya meninggal, anaknya juga tinggal bersama orang tua saksi korban, bahkan terdakwa tidak datang atau melayat ke rumah saksi korban,” imbuhnya.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa M, Sutrisno mengaku akan melakukan pembelaan secara tertulis mengingat, tuntutan JPU terhadap kliennya tersebut dirasa terlalu berat.

Terlebih, menurutnya saksi korban telah meninggal, sehingga secara hukum semestinya tidak ada tuntutan. 

"Karena saat sidang hanya dikuatkan dengan dua saksi, itupun saksi yang tidak mengetahui dan melihat secara langsung," katanya.

Selain itu pihaknya akan membantah dakwaan penelantaran sebab, batas penelantaran adalah tiga tahun.

Pada 2022 atau 2023 lalu, kata dia terdakwa pernah menemani saksi korban belanja. Sehingga hal itu menurutnya bisa membatalkan dugaan adanya penelantaran.

"Klien kami keberatan, karena dituntut dua tahun empat bulan pidana," pungkasnya. 

Untuk diketahui, sidang selanjutnya atas kasus ini diagendakan pada 14 April 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved