Cara Isi Formulir 1770SS Lewat e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2025

Lapor SPT tahunan adalah langkah penting untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak yang telah dibayar sepanjang tahun pajak, berikut panduannya

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com
SPT TAHUNAN - Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun. 

19. Masukkan pembayaran PPh pasal 25, bila ada.

20. Lakukan penghitungan pajak penghasilan secara otomatis oleh sistem.

21. Hitung PPh pasal 25, jika relevan.

22. Konfirmasi data sebelum mengirim SPT.

23. Dapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS.

24. Kirim SPT setelah memasukkan kode verifikasi.

25. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email sebagai tanda bukti pelaporan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelapor dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah dan tanpa kendala.

Pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda dan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.comĀ 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved