Cara Isi Formulir 1770SS Lewat e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2025
Lapor SPT tahunan adalah langkah penting untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak yang telah dibayar sepanjang tahun pajak, berikut panduannya
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com
SPT TAHUNAN - Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.
19. Masukkan pembayaran PPh pasal 25, bila ada.
20. Lakukan penghitungan pajak penghasilan secara otomatis oleh sistem.
21. Hitung PPh pasal 25, jika relevan.
22. Konfirmasi data sebelum mengirim SPT.
23. Dapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS.
24. Kirim SPT setelah memasukkan kode verifikasi.
25. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email sebagai tanda bukti pelaporan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelapor dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah dan tanpa kendala.
Pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda dan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.comĀ
Tags
Panduan SPT Tahunan
pajak
SPT
kewajiban pajak
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita Tribun Madura hari ini
Berita Terkait
Baca Juga
Tunggu Viralnya Baliho Selamat Datang di Desa Maling, Polres Pamekasan Baru Bergerak Tangkap Maling |
![]() |
---|
Respon Eduardo Perez seusai Persebaya Menang Besar dari Bali United: Pertandingan yang Sangat Sulit |
![]() |
---|
Sudah Evaluasi Menyeluruh, Pelatih Persita Optimis Curi Poin di Kandang Madura United |
![]() |
---|
Persebaya Pesta Gol, Bali United Dibantai 5-2, Perovic dan Frietas Pecah Telur |
![]() |
---|
Top Skor Sementara! Dalberto Buktikan Ketajamannya Bersama Arema FC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.