Cara Isi Formulir 1770SS Lewat e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 31 Maret 2025
Lapor SPT tahunan adalah langkah penting untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak yang telah dibayar sepanjang tahun pajak, berikut panduannya
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.COM - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan, baik sebagai individu maupun sebagai badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
Pelaporan ini merupakan bagian dari tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Melaporkan SPT Tahunan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk menjaga kepatuhan pajak dan menghindari risiko terkena denda atau sanksi.
Dengan melaporkan pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan negara.
Baca juga: Tak Terima Tagihan Pajak SPPT PBB, Warga Pamekasan Merasa Janggal, Ternyata Tanahnya Hilang
Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan
Untuk menghindari denda atau sanksi akibat keterlambatan, wajib pajak perlu mengetahui tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025
- Wajib Pajak Badan: 30 April 2025
Gunakan layanan e-Filing untuk pengalaman pelaporan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
Cara Lapor SPT dengan Formulir 1770SS
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (27/3/2025), formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Langkah-langkah mengisi formulir 1770S melalui e-filing:
- Akses DJP online: masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
- Pilih metode pengisian.
- Jika pelapor SPT ingin pengisian dengan format formulir, pilih "Dengan bentuk formulir".
- Jika ingin panduan lebih sederhana, pilih "Dengan panduan".
- Isi data formulir sesuai dengan informasi yang diminta.
- Tambahkan bukti pemotongan pajak, jika ada. Contoh: Pemotongan gaji PNS oleh bendahara dalam formulir 1721-A2.
- Ringkasan pemotongan pajak akan muncul.
- Klik "Langkah berikutnya".
- Masukkan penghasilan neto dari pekerjaan di dalam negeri.
- Tambahkan penghasilan lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Masukkan penghasilan yang tidak kena pajak, misalnya warisan.
- Tambahkan penghasilan yang sudah dipotong PPh final, jika ada. Contoh: hadiah undian Rp 20.000.000 yang telah dipotong pajak 25 persen.
- Isi data harta yang pelapor miliki. Jika sudah pernah melapor sebelumnya, cukup klik "Harta pada SPT tahun lalu".
- Tambahkan utang, jika ada, dengan cara yang sama seperti harta.
- Masukkan data tanggungan keluarga yang sesuai.
16. Isi data zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan melalui lembaga resmi.
17. Pilih status perpajakan suami-istri, apakah penghasilan digabung atau dipisah.
18. Masukkan pengurangan atau pengembalian PPh pasal 24 (jika memiliki penghasilan luar negeri).
Panduan SPT Tahunan
pajak
SPT
kewajiban pajak
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita Tribun Madura hari ini
Tunggu Viralnya Baliho Selamat Datang di Desa Maling, Polres Pamekasan Baru Bergerak Tangkap Maling |
![]() |
---|
Respon Eduardo Perez seusai Persebaya Menang Besar dari Bali United: Pertandingan yang Sangat Sulit |
![]() |
---|
Sudah Evaluasi Menyeluruh, Pelatih Persita Optimis Curi Poin di Kandang Madura United |
![]() |
---|
Persebaya Pesta Gol, Bali United Dibantai 5-2, Perovic dan Frietas Pecah Telur |
![]() |
---|
Top Skor Sementara! Dalberto Buktikan Ketajamannya Bersama Arema FC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.