Berita Viral Lokal

Duh Kelewatan, Camat Pakai Mobil Dinas untuk Libur Lebaran, Plat Nomornya dari Jatim

Ternyata masih ada sejumlah pejabat yang menggunakan fasiltas negara untuk kepentingan pribadi.

Editor: Januar
Istimewa
MOBIL DINAS - Tangkap layar video mobil dinas berplat merah diduga milik Pemkab Bojonegoro yang melintas di Tol Trans Sumatra Lampung, diduga digunakan untuk libur lebaran. 

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Ternyata masih ada sejumlah pejabat yang menggunakan fasiltas negara untuk kepentingan pribadi.

Termasuk saat mudik lebaran.

Itu seperti yang terjadi baru-baru ini.

Sebuah video memperlihatkan sebuah mobil dinas berplat merah S Bojonegoro tengah melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Idul Fitri, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 17 detik itu memperlihatkan sebuah mobil dinas melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol. Mobil tersebut diketahui berjenis Toyota Rush tipe GR dengan pelat merah S 1228 BP.

Pelat nomor 'S' sendiri umumnya digunakan oleh kendaraan dinas di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Jombang.

“Tertangkap basah mobil pejabat, berplat S di jalan tol Sumatera Lampung. Ini bukan pelat Sumatera ya, dipakai dinas di hari raya Idul Fitri,” ujar suara perekam dalam video tersebut seperti yang di lihat Tribunjatim.com pada Minggu (6/4/2025).

Sementara dalam video tersebut juga bertuliskan caption yang dinarasikan kendaraan dinas berjenis Toyota Rush tipe GR dengan pelat merah S 1228 BP digunakan untuk berlibur pada hari raya hingga ke Lampung. Jauh dari wilayah operasionalnya di Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengemukakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai video viral mobil dinas Pemkab Bojonegoro yang diduga digunakan untuk mudik lebaran tersebut.

Sementara diketahui mobil dinas jenis Toyota Rush tipe GR di lingkungan Pemkab Bojonegoro umumnya digunakan oleh pejabat ditingkat Kecamatan (Camat).

"Kami cek dulu," jawab singkat Wahono.

Dilain sisi, Pj. Sekda Bojonegoro Djoko Lukito membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas untuk operasional di tingkat pemerintah Kecamatan (Camat). Namun, mengenai informasi detail camat mana menggunakan kendaraan dinas tersebut disimpan rapat olehnya. 

“Kalo mobil dinas Camat tersebut digunakan mudik keluar daerah Bojonegoro itu yang bersangkutan sudah mengakui,” kata Djoko.

Sebelumnya, penuturan Djoko Pemkab Bojonegoro telah memberikan surat edaran (SE) prihal larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan libur lebaran. Adapun mengenai penggunaan mobil dinas tersebut selanjutnya akan di tangani oleh pihak Inspektorat. 

"Surat Edaran ada, tunggu dari inspektorat," tutupnya. 

Sementara itu, hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa yang mengendarai mobil dinas tersebut. 

Sebelumnya, video mobil dinas berplat S terrekam tengah melintas di jalan Tol Trans Sumatera di wilayah Lampung viral di media sosial. 

Video viral itu pun menuai berbagai komentar dari warga net. Ada yang bereaksi dengan sarkas hingga mewanti-wanti agar oknum pejabat yang menggunakan mobil dinas tidak korupsi. 

Kasus serupa juga terjadi di Depok.


Wali Kota Depok, Supian Suri menuai sorotan setelah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran

Buntut dari kebijakannya itu, Supian menuai beragam kritik, satu di antaranya dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya turut menyampaikan kritil terhadap Supian. 

Berikut fakta-fakta Wali Kota Depok memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran:

1. ASN Diizinkan Pakai Mobil untuk Mudik sebagai Bentuk Apresiasi

Saat dikonfirmasi, Supian mengakui memberi izin ASN di lingkungan Pemkot Depok untuk menggunakan mobil dinas selama mudik lebaran

Supian menganggap hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Pemkot Depok. 

Selain itu, tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.


Sehingga Supian meyakini kebijakannya itu dapat membantu ASN Pemkot Depok dalam perjalanan mudik. 

Dengan izin penggunaan mobil dinas itu, Supian berharap ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa terkendala alasan transportasi. 

“Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” tegasnya.


2. Salahi Instruksi Gubernur 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut Supian telah menyalahi instruksi gubernur terkait larangan mobil dinas dipakai mudik. 

Dedi telah menegur Supian karena kebijakan tersebut.

"Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.

Dedi turut mengkritik pernyataan Supian soal tidak semua ASN memiliki mobil pribadi. 

Menurutnya, ASN yang diberi fasilitas mobil dinas pada umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli mobil pribadi. 


"Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya," tuturnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved