Berita Bangkalan

DPO Curanmor Mudik Lebaran Disambut Emosi Warga Bangkalan, Polisi Nyaris Kena Terjang: Saya Kapolsek

Sebuah video berdurasi 16 detik beredar di sejumlah grup WhatsApp pada Rabu (9/4/2025) malam.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Istimewa/ tangkapan layar
AMANKAN DPO CURANMOR : Kapolsek Kokop, Iptu Sarminto bersama Ps Kanit Reskrim Aiptu Muzammil mengamankan DPO curanmor, AS (28), warga Desa/Kecamatan Kokop dari terjangan seorang warga di Jalan Raya Desa Dupok, Kecamatan Kokop pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sebuah video berdurasi 16 detik beredar di sejumlah grup WhatsApp pada Rabu (9/4/2025) malam.

Tergambar suasana memanas cenderung nyaris tidak terkendali saat warga berupaya melampiaskan amarah terhadap seorang pria. Bahkan Kapolsek Kokop, Iptu Sarminto nyaris terkena terjangan kaki seorang warga.

“Saya kapolsek!,” teriak Iptu Sarminto sambil memegang kepala seorang pria yang menjadi sasaran luapan amarah warga. Sarminto yang kala itu mengenakan kaos dalaman polisi berwarna cokelat, dibantu Ps Kanit Reskrim Polsek Kokop, Aiptu Muzammil yang mengenakan kaos berwarna hitam.

Keributan itu terjadi Rabu sore di pinggir Jalan Raya Desa Dupok, Kecamatan Kokop sekitar pukul 17.00 WIB. Pria yang menjadi target amarah warga itu ternyata diketahui berinisial AS (27), warga Desa/Kecamatan Kokop.

Ia merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor yang kabur semenjak akhir Juli 2023 silam. Rekannya, SA (41), warga Desa Dupok, Kecamatan Kokop terlebih dahulu ditangkap warga pada 22 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

“DPO AS itu kembali pulang, mungkin berlebaran di rumah, diketahui oleh kami Polsek Konang dan juga dibantu warga. Selanjutnya penangkapan terhadap DPO AS atas kasus curanmor dipimpin Kapolsek Kokop,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (10/4/2025).

Hafid menjelaskan, AS dan SA melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di halaman rumah warga di Desa Tramok, Kecamatan Kokop pada 22 Juli 2023 silam. Keduanya sempat kabur, namun pelaku SA kala itu berhasil ditangkap warga.

Setelah kejadian itu, keberadaan pelaku AS bak ditelan bumi. Hingga akhirnya, pihak kepolisian menetapkan AS masuk daftar pencarian orang (DPO) atas perkara pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama SA.

“Dulu, kedua pelaku itu sempat kabur ke dalam hutan menghindari kejaran warga. Namun SA tertangkap warga dan AS kabur entah ke mana. Setelah dua tahun berikutnya, AS pulang. Sekarang sudah diserahkan ke polres,” pungkas Hafid.

DPO AS kini dijebloskan ke balik jeruji tahanan Polres Bangkalan. Ia terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian Biasa.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved