Senin, 15 Juni 2026

SPT Tahunan

Kelewat Tanggal 11 April 2025, Apa Risiko Jika Telat Lapor SPT? Cek Nominal Dendanya

Keterlambatan pelaporan SPT tahunan 2024 akan dikenakan denda hingga Rp1 juta rupiah.

Tayang:
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
djponline.pajak.go.id
LAPOR SPT - Ilustrasi laman lapor SPT secara online. Keterlambatan dalam pelaporan SPT bisa berujung pada sanksi administratif yang nilainya cukup mengganggu, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNMADURA.COM - Sebagai warga negara yang baik dan patuh hukum, setiap individu yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kewajiban ini bukan hanya bersifat administratif, tapi juga mencerminkan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional melalui sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Baca juga: Ingin Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Simak Cara Perpanjang STNK Tanpa Denda

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Dengan kata lain, batas waktu normal untuk menyampaikan SPT adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Namun, khusus untuk tahun pajak 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kebijakan istimewa berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat 11/4/2025), tenggat waktu yang semula ditetapkan hingga 31 Maret 2025, diperpanjang menjadi 11 April 2025.

Keputusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan dengan lebih tenang dan tanpa terburu-buru.

Pelaporan SPT Tahunan tidak sekadar formalitas.

Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan yang telah diterima selama satu tahun penuh.

Data dalam SPT mencakup seluruh pemasukan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dan menjadi dasar penghitungan apakah terdapat kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pajak.

Dengan melaporkan SPT secara tepat waktu, wajib pajak menunjukkan kepatuhan terhadap hukum, menjaga kredibilitas sebagai individu maupun badan usaha, serta menghindari risiko terkena sanksi atau pemeriksaan pajak yang lebih dalam di kemudian hari.

Baca juga: Maksimalkan Proses Pengelolaan Pajak Melalui Pemdes, Pemkab Sumenep Alokasikan DBH PDRD

Apa Risiko Jika Telat Lapor?

Keterlambatan dalam pelaporan SPT bisa berujung pada sanksi administratif yang nilainya cukup mengganggu, apalagi jika terus berulang dari tahun ke tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak yang telat menyampaikan SPT akan dikenakan denda:

  • Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Wajib Pajak Badan (seperti perusahaan, yayasan, koperasi, dll.)

Perlu diketahui bahwa denda ini bersifat otomatis, artinya akan langsung tercatat dalam sistem dan tidak bisa ditawar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved