Berita Terkini
Respon Santai Tom Lembong saat Tahu Hakim yang Mengadilinya Terlibat Suap: Dari Awal Saya Bilang
Inilah respon santai Tom Lembong saat tahu hakim yang mengadilinya terlibat kasus suap.
"Kemudian pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga di beberapa wilayah di luar Jakarta," kata Qohar.
Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat ketua PN Jakarta Selatan pun ditangkap Kejagung pada Sabtu, 12 April 2025 bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara.
Kemudian, dua advokat yakni Marceila Santoso dan Ariyanto, juga diamankan.
Diduga ada aliran uang senilai Rp60 Miliar yang mengalir ke Arif Nuryanta.
Kemudian, hanya selang sehari, Kejagung menahan tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka, Minggu (13/4/2025).
"Dengan terbongkarnya kasus suap menyuap tersebut masyarakat berharap bahwa sistem peradilan bekerja secara adil, jujur, transparan dan bebas dari pengaruh politik dan uang," ujar Teguh.
Hakim dan Panitera Tersangka Kasus Suap Diberhentikan Sementara
Terkait kasus suap ini, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan hakim dan panitera yang terlibat akan diberhentikan sementara.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata Yanto dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Apabila nantinya mereka semua benar terbukti melakukan suap, MA baru akan mengambil tindakan pemberhentian tetap.
"Jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap," ujar Yanto.
Terkait kasus dugaan suap ini, Yanto menegaskan, ihwal MA adalah menghormati proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh Kejagung.
Sebagai informasi, hakim yang tertangkap tangan memang dapat dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986.
Yanto juga mengatakan ihwal seluruh pihak untuk wajib menghormatinya asa praduga tidak bersalah selama prosesi hukum berlangsung.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sudah Resign dan Jualan Kue, Tita Digugat Bekas Tempat Kerjanya Rp120 Juta: Perusahaan Sakit Hati |
![]() |
---|
MBG Kembali Makan Korban, Pelajar SMP Alami Keracunan Massal seusai Makan Kuning Telur |
![]() |
---|
Selama 32 Tahun Tak Tergoyahkan, Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Jadi Ketua Umum PDIP |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Sosok Sebenarnya Mulyono yang Disebut Calo Tiket, Jokowi: Coba Dicari |
![]() |
---|
Lerai Muridnya yang Cemburu Buta, Pak Guru Malah Kena Tikam, Pelaku Cari Pacarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.