Berita Terkini Sumenep

Polres Pamekasan Ciduk Pengedar Sabu, Sekali Jual Untung Rp 50 Ribu

Satnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang pengedar sabu, warga Dusun Klompek, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Pengedar narkoba digiring masuk ke Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Madura, Selasa (15/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang pengedar sabu.

Dia adalah pria berinisial K (48), warga Dusun Klompek, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

K ditangkap karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika golongan I  jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam rumahnya di Dusun Klompek, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, tersangka ditangkap saat rumahnya digerebek oleh anggota Satnarkoba Polres Pamekasan.

Dalam rumah pengedar sabu ini, petugas menemukan 2 poket plastik kecil yang di dalamnya berisi 1,07 gram sabu.

"Kami juga menemukan 2 poket plastik klip sekitar 0,51 gram berlogo A dan sekitar 0,56 gram berlogo B yang siap diedarkan," kata AKP Sri Sugiarto saat konferensi pers di Gedung tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (15/4/2025).

Tak hanya itu, Satnarkoba Polres Pamekasan juga mendapati 1 perangkat alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan ditutupnya terpasang 2 buah sedotan plastik.

"Kami juga amankan sebuah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor oleh tersangka," sambungnya.

Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa baru sekali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri.

Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku hanya memperoleh keuntungan Rp 50 ribu.

"Saat dilakukan tes urine oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba," ungkap AKP Sri Sugiarto.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(tribunmadura.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved