Polisi Pafitan Perkosa Tahanan
BREAKING NEWS, Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Wanita Asal Jateng, Pelaku Berpangkat Aiptu
Seorang anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Seorang anggota Polres Pacitan Aiptu LC yang diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, sedang menjalani pemeriksaan internal dan kini telah ditahan di Mapolda Jatim.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (18/4/2025).
Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan.
Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (18/4/2025).
Kini, oknum anggota Polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan.
Bahkan, hingga kini, Jumat (18/4/2025), oknum Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.
Nah, proses penahanan itu bakal diterapkan secara berlanjut terhadap Oknum Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.
Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, oknum Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.
"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya.
Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.
Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan oknum Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.
Beda Dugaan Eks Kepala BIN dan Eks Wapres soal Dalang Demo di DPR: Antara Asing atau Kelakuan Dewan? |
![]() |
---|
Arema FC Dapat Angin Segar Jelang Hadapi Persijap Jepara, Dua Pilar Singo Edan Sudah Mulai Sembuh |
![]() |
---|
Hasil Pertandingan Persik Kediri vs PSBS Biak, Macan Putih Tunjukkan Kedigdayaannya |
![]() |
---|
Awalnya Khidmat, Pemakaman Affan Berubah Riuh Didatangi Kapolda Metro Jaya: Botol Beterbangan |
![]() |
---|
Cegah KLB Campak Meluas, Kemenko PMK Apresiasi Kesiapsiagaan RSUD Syamrabu Bangkalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.