Cara Membuat Akun di Digital Korlantas Polri untuk Perpanjang SIM, Mudah Tanpa Perlu Antre ke Satpas

Digital Korlantas Polri adalah aplikasi yang dibuat oleh POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM kendaraan tanpa datang ke SATPAS.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
KompasMoney.com
APLIKASI DIGITAL KORLANTAS - Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. Masyarakat membuat hingga memperpanjang SIM bisa tanpa datang ke kantor SATPAS, cukup melalui HP. 

TRIBUNMADURA.COM - Bagi masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa tak perlu antre panjang ke kantor SATPAS.

Sebab, kini masyarakat diberikan pilihan untuk mengurusnya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Masyarakat tinggal melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu hingga perpanjangan SIM, langsung dari ponsel.

Baca juga: Cara Mudah Bikin SIM C Motor secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Apa itu Digital Korlantas POLRI?

Dilansir dari Kompas.com,Senin ( 21/4/2025), adapun digital Korlantas POLRI adalah sebuah inovasi digital dari Korlantas yang memungkinkan masyarakat untuk membuat atau memperpanjang SIM secara online. 

Dengan antarmuka yang ramah pengguna dan proses yang sederhana, aplikasi ini menjadi jawaban bagi siapa saja yang menginginkan layanan cepat dan bebas ribet.

Namun, sebelum bisa menggunakan berbagai fitur canggih dalam aplikasi ini, Anda harus terlebih dahulu mendaftar akun Digital Korlantas POLRI.

Berikut langkah-langkah mudah untuk membuat akun di aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  1. Unduh Aplikasi

Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store, lalu buka aplikasinya.

  2. Registrasi Awal

Masukkan nomor ponsel aktif Anda pada kolom pendaftaran, lalu klik tombol “Lanjutkan”.

  3. Verifikasi Nomor

Anda akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui SMS. Masukkan kode tersebut ke aplikasi.

  4. Buat PIN Keamanan

Tentukan PIN pribadi untuk menjaga keamanan akun Anda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved