Cara Membuat Akun di Digital Korlantas Polri untuk Perpanjang SIM, Mudah Tanpa Perlu Antre ke Satpas
Digital Korlantas Polri adalah aplikasi yang dibuat oleh POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM kendaraan tanpa datang ke SATPAS.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.COM - Bagi masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa tak perlu antre panjang ke kantor SATPAS.
Sebab, kini masyarakat diberikan pilihan untuk mengurusnya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Masyarakat tinggal melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu hingga perpanjangan SIM, langsung dari ponsel.
Baca juga: Cara Mudah Bikin SIM C Motor secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Apa itu Digital Korlantas POLRI?
Dilansir dari Kompas.com,Senin ( 21/4/2025), adapun digital Korlantas POLRI adalah sebuah inovasi digital dari Korlantas yang memungkinkan masyarakat untuk membuat atau memperpanjang SIM secara online.
Dengan antarmuka yang ramah pengguna dan proses yang sederhana, aplikasi ini menjadi jawaban bagi siapa saja yang menginginkan layanan cepat dan bebas ribet.
Namun, sebelum bisa menggunakan berbagai fitur canggih dalam aplikasi ini, Anda harus terlebih dahulu mendaftar akun Digital Korlantas POLRI.
Berikut langkah-langkah mudah untuk membuat akun di aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Unduh Aplikasi
Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store, lalu buka aplikasinya.
2. Registrasi Awal
Masukkan nomor ponsel aktif Anda pada kolom pendaftaran, lalu klik tombol “Lanjutkan”.
3. Verifikasi Nomor
Anda akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui SMS. Masukkan kode tersebut ke aplikasi.
4. Buat PIN Keamanan
Tentukan PIN pribadi untuk menjaga keamanan akun Anda.
5. Lengkapi Profil
Buka menu “Profil” dan isi data diri Anda seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.
6. Aktivasi dan Verifikasi E-KTP
Periksa email Anda untuk mengaktifkan akun. Setelah itu, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness melalui aplikasi.
Setelah semua tahap berhasil, akun Anda siap digunakan untuk mengakses layanan Digital Korlantas.
Baca juga: Layanan Penerbitan SIM dan BPKB di Samsat Sampang Ditutup Selama Libur Lebaran
Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM secara Online
Setelah memiliki akun, Anda bisa langsung mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM secara online.
Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen penting:
- E-KTP asli
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto berwarna dengan latar belakang biru
- Hasil tes kesehatan dari erikkes.id
- Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id
Cara Membuat SIM Baru Lewat Digital Korlantas
- Berikut langkah-langkah pembuatan SIM baru secara online:
- Buka aplikasi Digital Korlantas dan masuk ke menu “SIM”.
- Pilih opsi “Pendaftaran SIM Baru”.
- Isi data yang diminta secara lengkap dan akurat.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran melalui Virtual Account.
- Ikuti ujian teori SIM secara online.
- Jika lulus teori, pilih lokasi dan jadwal untuk ujian praktik di SATPAS.
Hadiri ujian praktik sesuai jadwal. Jika berhasil lulus, SIM Anda bisa langsung diambil di SATPAS yang dipilih.
Setelah semua tahapan selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email terkait pengambilan SIM.
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Terbaru Kini Dilakukan di Jalan Raya, Cek Tata Cara, Syarat hingga Biayanya
Waktu pengambilan SIM: Senin–Sabtu, pukul 08.00–12.00 WIB
Cara Memperpanjang SIM Online via Digital Korlantas
Untuk memperpanjang SIM, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Perpanjangan SIM”.
- Unggah semua dokumen persyaratan di kolom yang tersedia.
- Pilih SATPAS penerbit SIM yang diinginkan.
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, untuk berjaga-jaga apabila dokumen ditolak.
- Pilih metode pengiriman SIM: Ambil langsung di SATPAS dan dikirim via POS Indonesia – masukkan alamat lengkap Anda
- Pilih dan lakukan pembayaran menggunakan Virtual Account BNI.
- Cek status transaksi Anda di menu “Transaksi”.
- Setelah SIM diterima, jangan lupa mengisi indeks kepuasan layanan sebagai bentuk umpan balik.
- SIM Anda akan tersimpan secara digital di aplikasi setelah menekan tombol “Perbarui”.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Surat Izin Mengemudi
SIM
SATPAS
Digital Korlantas POLRI
perpanjang SIM
Tribun Madura
TribunMadura.com
madura.tribunnews.com
Asyik Berduaan Bareng Selingkuhan, Polisi yang Juga Jadi Ajudan Bupati Digerebek Istri Sah |
![]() |
---|
Suami di Luar Kota, Istri Minta Bantuan Damkar untuk Panen Mangga |
![]() |
---|
Proyek Tablet Rp 500 Juta di DPRD Sumenep Jadi Sorotan, Penyedia Ngaku Sudah Keluar Uang Besar |
![]() |
---|
Tragedi Bulan Madu: Istri Tewas, Suami Kritis di Penginapan |
![]() |
---|
Jelang Lawan Estonia, Pelatih Timnas Italia Gattuso Malah Pusing, Para Pemain Kunci Cedera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.