Berita Terkini Sumenep
Datangi Kejari Sumenep, Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi BSPS 2024
Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sambangi Kejari Sumenep laporkan dugaan korupsi BSPS 2024.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dugaan penyimpangan realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura terus jadi sorotan.
Kali ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia Heri Jerman turun langsung ke sejumlah penerima di Kota Keris, baik daratan dan kepulauan sejak Jumat (18/4/2025).
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan penyimpangan program BSPS tersebut, Heri Jerman langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep pada Senin (28/4/2025) untuk melaporkan secara resmi dugaan korupsi terkait program yang anggarannya melalui APBN tersebut ke Kejari Sumenep.
Pantauan TribunMadura.com di Kantor Kejari Sumenep, Heri Jerman bersama rombongan tiba pada pukul 09.40 WIB dan ditemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso.
"Kami melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Kami bersama tim sebenarnya sudah tiga kali turun ke Sumenep, mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi. Hari ini kami laporkan," ungkap Heri Jerman.
Pihaknya menyebutkan, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima program BSPS 2025 terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
Sesuai data dalam Kementerian PKP mencatat, bahwa anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima.
"Komitmen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam mengungkap suatu korupsi sangat tinggi. Dan dalam tiga bulan ini kami sudah menyerahkan tiga kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan ini perlu kita seriusi," terangnya.
Heri menyebutkan kasus BSPS 2024 ini, 18 temuan itu terkait penyimpangan yang ditemukan di antaranya adalah bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Mekanisme yang seharusnya dijalankan itu ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan," sebutnya.
Bahkan lanjutnya, pihaknya juga temukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa.
Dan bukan transfer uang dari rekening penerima bantuan, tetapi penerima bantuannya diminta tanda tangan slip penarikan kosong.
"Sesuai data dan fakta yang kami peroleh, maka kami berkesimpulan ini harus ada proses penegakan hukum. Siapa tersangkanya, itu nanti aparat penegak hukum, saya hanya memberikan kasus ini ke Kejari Sumenep dan saya yakin Kejari Sumenep bisa menyelesaikan penegakan hukum ini," terang Heri Jerman.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Sigit Waseso mengatakan akan segera mempelajari dan menindaklanjuti terkait laporan tambahan dari Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia tersebut.
"Akan segera kami tindak lanjuti. Pak Irjen sudah memberikan adanya peristiwa pidana di awal, dan kami akan menindaklanjuti berikutnya dengan langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan untuk memperjelas atau membuat terang suatu perkara ini," terangnya.
| Sumenep Serius Garap Energi Terbarukan demi Kemandirian Daerah |
|
|---|
| Sarasehan BEM–Pemkab Sumenep: Merajut Perencanaan dari Dialog dan Gagasan Kritis |
|
|---|
| Warga Gili Iyang Sumenep Cemaskan Dampak Tumpahan Minyak CPO, Ikan hingga Kepiting Ditemukan Mati |
|
|---|
| Baru 81 Siswa, Pendamping PKH Kejar Target Sekolah Rakyat di Sumenep |
|
|---|
| Relawan SPPG di Talango Sumenep Dilatih Prinsip Keamanan Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Irjen-Kementerian-PKP-Heri-Jerman-laporkan-kasus-korupsi-program-BSPS-2024.jpg)