Kamis, 7 Mei 2026

Berita Terkini Sumenep

Datangi Kejari Sumenep, Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi BSPS 2024

Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sambangi Kejari Sumenep laporkan dugaan korupsi BSPS 2024.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
LAPORKAN - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman laporkan kasus korupsi program BSPS 2024 ke Kejari Sumenep pada Senin (28/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dugaan penyimpangan realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura terus jadi sorotan.

Kali ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia Heri Jerman turun langsung ke sejumlah penerima di Kota Keris, baik daratan dan kepulauan sejak Jumat (18/4/2025).

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan penyimpangan program BSPS tersebut, Heri Jerman langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep pada Senin (28/4/2025) untuk melaporkan secara resmi dugaan korupsi terkait program yang anggarannya melalui APBN tersebut ke Kejari Sumenep.

Pantauan TribunMadura.com di Kantor Kejari Sumenep, Heri Jerman bersama rombongan tiba pada pukul 09.40 WIB dan ditemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso.

"Kami melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Kami bersama tim sebenarnya sudah tiga kali turun ke Sumenep, mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi. Hari ini kami laporkan," ungkap Heri Jerman.

Pihaknya menyebutkan, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima program BSPS 2025 terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.

Sesuai data dalam Kementerian PKP mencatat, bahwa anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima.

"Komitmen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam mengungkap suatu korupsi sangat tinggi. Dan dalam tiga bulan ini kami sudah menyerahkan tiga kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH), dan ini perlu kita seriusi," terangnya.

Heri menyebutkan kasus BSPS 2024 ini, 18 temuan itu terkait penyimpangan yang ditemukan di antaranya adalah bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

"Mekanisme yang seharusnya dijalankan itu ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan," sebutnya.

Bahkan lanjutnya, pihaknya juga temukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa.

Dan bukan transfer uang dari rekening penerima bantuan, tetapi penerima bantuannya diminta tanda tangan slip penarikan kosong.

"Sesuai data dan fakta yang kami peroleh, maka kami berkesimpulan ini harus ada proses penegakan hukum. Siapa tersangkanya, itu nanti aparat penegak hukum, saya hanya memberikan kasus ini ke Kejari Sumenep dan saya yakin Kejari Sumenep bisa menyelesaikan penegakan hukum ini," terang Heri Jerman.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Sigit Waseso mengatakan akan segera mempelajari dan menindaklanjuti terkait laporan tambahan dari Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia tersebut.

"Akan segera kami tindak lanjuti. Pak Irjen sudah memberikan adanya peristiwa pidana di awal, dan kami akan menindaklanjuti berikutnya dengan langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan untuk memperjelas atau membuat terang suatu perkara ini," terangnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved