Berita Terkini Tulungagung

Sopir Bus Bagong yang Ngeblong di Tulungagung Kena Batunya, Kini Diskors Perusahaan

Sopir bus Bagong yang ngeblong di Tulungagung kena batunya, kini diskors perusahaan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Satlantas Polres Tulungagung
SOPIR BAGONG - Mf (37) sopir bus PO Bagong yang sempat viral karena berusaha menerobos lampu merah di simpang empat Prayit Tulungagung, Jawa Timur dan terlibat keributan dengan pengemudi Toyota Calya, Kamis (1/5/2025) sore. Mf menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat Tulungagung setelah ditilang, dan mendapat sanksi skorsing 2 Minggu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Sopir bus Bagong yang ngeblong di Tulungagung kena batunya, kini diskors perusahaan.

Awak bus PO Bagong terlibat keributan dengan pengemudi Toyota Calya di simpang empat Prayit Jalan Panglima Sudirman Tulungagung, Kamis (1/5/2025) sore.

Rekaman video pendek keributan ini beredar luas, dan memicu kegeraman warga.

Keributan terjadi karena sopir bus berusaha menerobos lampu merah atau ngeblong, dengan cara masuk lajur berlawanan dari arah selatan.

Sementara di jalur ini dari berlawanan melaju Toyota Calya, setelah lampu lalu lintas di utara menyala hijau.

Kejadian ini menjadi perhatian netizen Tulungagun, karena perilaku sopir bus yang ugal-ugalan sudah lama jadi sumber keluhan.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, mengatakan sopir bus itu sudah ditemukan.

"Kami segera melakukan pelacakan kendaraan, akhrinya kami dapat identitasnya," jelas Taufik.

Sopir dengan inisial Mf (37) ini berasal dari Pul Bus Bagong di Kabupaten Trenggalek.

Mt sempat dibawa ke Kantor Satlantas Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan sekaligus pembinaan.

Akhirnya, sesuai aturan yang berlaku polisi mengeluarkan surat tilang untuk Mf.

"Kami sudah coba pertemukan dengan sopir Toyota Calya kemarin. Tapi yang bersangkutan (sopir Calya) tidak berkenan," tambahnya.

Selain tilang, Mf juga dikenkan sanksi internal dari PO Bagong, berupa skorsing selama 2 minggu.

Dengan demikian selama 2 Minggu ke depan Mf tidak boleh mengemudi.

Selama ini warga asli Pasuruan ini mengendarai bus trayek Tulungagung-Surabaya.

"Pihak PO mengonfirmasi menjatuhkan sanksi skorsing selama 2 Minggu," tegas Taufik.

Selain itu Mf juga membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Tulungagung.   

Mf berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya  yang sudah memicu reaksi negatif warga.

Sebelumnya Polres Tulungagung dan Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung membuat survei dengan responden 400 warga di 19 kecamatan.

Dalam survei ini warga mengungkapkan gangguan keamanan dan ketertiban yang jadi sumber keluhan.

Hasilnya, perilaku ugal-ugalan sopir bus umum ini menjadi salah satu yang dikeluhkan warga.

Tahun 2023 terjadi 14 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, 7 di antaranya terjadi di  jalur utama Tulungagung-Kedungwaru-Ngantru.

Sementara tahun 2024 ada 9 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus.

Empat di antaranya di jalur utama Tulungagung-Kediri, 2 di Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru, dan 1 di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved