Berita Terkini Tulungagung
Kepergok Mancing Gurami dan Nila di Kolam Warga, 2 Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi
Dua pemuda, ROB (20) asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung dan MSHA (18) asal Desa Beji tertangkap tangan mencuri ikan
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Netwrok, David Yohanes
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Dua pemuda, ROB (20) asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung dan MSHA (18) asal Desa Beji tertangkap tangan mencuri ikan di Desa/Kecamatan Gondang, Jumat (18/7/2025) pukul 04.00.
Keduanya sedang asyik memancing di kolam gurami dan nila milik Yoga Baschara (25).
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan diserahkan ke Polsek Gondang.
“Saat itu keduanya sudah mendapatkan banyak ikan gurami dan nila dari kolam milik korban,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Senin (21/7/2025).
Lanjut Nanang, tertangkapnya kedua pemuda ini bermula saat Yoga memeriksa kolam ikan di belakang rumahnya.
Baca juga: Nekat Curi Motor di Pamekasan, Pria Sampang Diamuk Massa Sampai Bonyok, Tertangkap saat di Hutan
Saat itu dari kejauhan Yoga melihat ada pelampung pancing yang menyala di tengah kolam ikan miliknya.
Melihat itu, Yoga memanggil kakaknya, diajak untuk memeriksa kolam bersama-sama.
“Setelah diamati, mereka melihat ada 2 orang yang sedang memancing ikan. Keduanya bersama-sama menggerebek 2 pemancing itu,” sambungnya.
ROB dan MSHA yang asyik memancing tidak bisa mengelak, keduanya tertangkap tangan.
Saat itu keduanya sudah mendapatkan 83 ekor ikan gurami dan 46 ikan nila.
Semua ikan hasil tangkapan ini dimasukkan dalam karung berwarna putih.
Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Gondang bersama ikan hasil tangkapannya, serta 3 set alat pancing yang dipakai menangkap ikan.
“Sepeda motor Honda Genio yang dipakai keduanya untuk menuju ke lokasi juga diamankan sebagai barang bukti, karena termasuk alat melakukan tindak pidana,” papar Nanang.
Seluruh ikan yang sudah dipancing ROB dan MSHA senilai sekitar Rp 1 juta.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Gondang telah menetapkan kedua pemuda ini sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Pria Sok Jagoan Tak Mau Dengar Nasehat Tetangga, Berakhir Diciduk Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasusnya Terbongkar, Mantan Petinggi RSUD dan Honorer Kongkalikong Tilep Uang SKTM Rp4,3 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Janda Paruh Baya Dianiaya Duda 36 Tahun Usai Bermalam di Hotel: Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Intel Kopassus Gadungan Bikin Pusing Polisi, Jago Rakit Senjata, Sering Kecoh Petugas |
![]() |
---|
Nasib Youtuber Kini Mendekam di Tahanan Usai Lukai Teman Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.