Berita Terkini Gresik

Pengakuan Tersangka Pencabulan di Benjeng Gresik, Korban Selalu Dicekoki Miras

Tampang Sogol tersangka pencabulan diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
PENCABULAN GRESIK - Tampang tersangka Sogol pencabulan remaja 15 tahun saat diamankan di Mapolres Gresik, Jumat (9/5/2025). 

"(Kenal) Sudah setengah tahun," ucapnya.

Diketahui korban pada saat di setubuhi terpengaruh oleh minum-minuman keras, tersangka membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak 1 satu kali dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali sehingga korban tidak berdaya, dan disetubuhi oleh pelaku.

Tersangka Sogol dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved