Berita Terkini Gresik
Pengakuan Tersangka Pencabulan di Benjeng Gresik, Korban Selalu Dicekoki Miras
Tampang Sogol tersangka pencabulan diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
PENCABULAN GRESIK - Tampang tersangka Sogol pencabulan remaja 15 tahun saat diamankan di Mapolres Gresik, Jumat (9/5/2025).
"(Kenal) Sudah setengah tahun," ucapnya.
Diketahui korban pada saat di setubuhi terpengaruh oleh minum-minuman keras, tersangka membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak 1 satu kali dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali sehingga korban tidak berdaya, dan disetubuhi oleh pelaku.
Tersangka Sogol dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Terkini Gresik
Drama Sidak di Perumahan The Oso Kedamenan Gresik, Anggota Dewan Diduga Minta ‘Jatah’ Rumah Murah |
![]() |
---|
Wanita Kuras Rekening Majikan Rp14,5 Juta, Mengaku Terlilit Utang |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Dibuang di Dekat Perumahan PPS Manyar Gresik, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Nasib Tragis Pemotor Kena Serangan Jantung saat Berkendara |
![]() |
---|
Gadis 11 Tahun Dihamili Tetangga, Aksi Bejat Dilakukan di Rumah Mertua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.