Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Sosok Hasani bin Zuber hingga Anggota DPRD Sumenep Divonis Penjara 10 Tahun

Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Kamis (15/5/2025). Dari sosok Hasai bin Zuber, hingga anggota DPRD Sumenep divonis penjara 10 tahun.

Penulis: Januar | Editor: Januar
Istimewa/Hasani Centre
ELABORASI LINTAS SEKTORAL - Hasani bin Zuber (kiri) bersama Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI sekaligus Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron (tengah) dan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim (kanan) dalam Pelantikan Pengurus KAHMI Bangkalan dilaksanakan di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (13/5/2025). 

Namun, dari segi denda yang harus dibayarkan terdakwa lebih besar vonis hakim yakni Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan.

JPU Kejari Sumenep sebelumnya menuntut terdakwa BEI dengan membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim vonis terdakwa BEI karena perbuatan terdakwa memang terbukti melanggar.

Sehingga, vonis tersebut sudah disesuaikan dengan perbuatannya.

"Majelis hakim menilai terbukti dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat 2 yang mana terdakwa terbukti sebagai penjual dan pembeli narkoba golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," kata Jetha Tri Darmawan saat dikonfirmasi TribunMadura.com.

Bahkan terdapat beberapa hal yang memberatkan politisi PPP Sumenep tersebut, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD Sumenep aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Sehingga, vonis tersebut layak diberikan.

Selanjutnya, terdakwa diberikan keleluasaan apabila tidak terima dengan putusan hakim.

Yakni bisa mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

Batas waktu pengajuan banding tersebut selama 7 hari dari pembacaan putusan.

"Pikir-pikir selama 7 hari," kata Jetha Tri Darmawan saat ditanya apakah terdakwa BEI menerima vonis tersebut atau punya waktu berapa hari jika mengajukan upaya banding.

Terpisah, Kuasan Hukum terdakwa Bambang Eko Iswanto Hawiyah Karim menyampaikan bahwa putusan mejelis hakim tersebut tentu sudah diketahui oleh terdakwa beserta keluarganya.

Ditanya upaya selanjutnya terhadap kliennya tersebut, pihaknya mengaku masih akan melakukan rembuk dengan yang bersangkutan.

"Dalam waktu satu minggu ini kami masih nyatakan pikir-pikir. Apakah akan banding atau tidak, kita belum tahu. Kan masih punya waktu 7 hari kedepan," katnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady mengungkapkan bahwa putusan hakim memang sudah sesuai dengan tuntutannya.

Bahkan lanjutnya, dendanya lebih besar dari tuntutan yang dibacakannya. Untuk itu, pihaknya akan menunggu langkah hukum selanjutnya apabila dilakukan oleh terdakwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved