Madura Terpopuler
Madura Terpopuler: Sosok Hasani bin Zuber hingga Anggota DPRD Sumenep Divonis Penjara 10 Tahun
Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Kamis (15/5/2025). Dari sosok Hasai bin Zuber, hingga anggota DPRD Sumenep divonis penjara 10 tahun.
"Terdakwa tadi menyatakan pikir-pkir, saya juga menyatakan pikir-pikir selanjutnya," sebutnya.
Untuk diketahui, Bambang Eko Iswanto ditangkap oleh satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sesuai data yang diposting di SIPP PN Sumenep Anggota DPRD Sumenep dari partai persatuan pembangunan (PPP) itu diamankan di dalam ruang tamu milik Ustad Bisri tepatnya di Desa Kombang Kecamatan Talango.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala desa Palasa itu berupa sebuah Narkotika jenis sabu sebesar kurang lebih 15,76 gram.
Dalam hal ini tersangka berperan sebagai pengedar.
Hal itu dikarenakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Edi Subaidi (33) warga Desa Palasan Kecamatan Talango dan Khairil Anwar (23) warga Desa atau Kecamatan Talango.
Kemudian diamankan oleh polisi disalah satu rumah di Desa Palasan Kecamatan Talango saat asyik pesta narkoba.
Polisi menemukan BB narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat hisapnya.
Mereka menyebut barang tersebut didapatkan dari Bambang Eko Iswanto.
3. Modus Cari Korek Api, Pria di Bangkalan Cabuli Gadis, Pelaku Teman Ngopi Ayah Korban
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan pria berinisial BH (48), warga Kecamatan Burneh sebagai tersangka atas perkara pencabulan.
Pelaku dijebloskan ke balik jeruji polres pada Selasa (13/5/2025).
Korban Bunga (nama samaran) gadis yang masih berumur 17 tahun, tidak lain masih satu kampung dengan BH, bahkan pelaku sering ngopi di lokasi kejadian bersama ayah korban.
Peristiwa pencabulan terhadap Bunga terjadi pada Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kehadiran pelaku di dalam kamar membuat Bunga terkejut hingga korban terjaga dari tidur pulasnya.
Di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, pelaku BH mengaku keberadaannya di dalam kamar korban tidak lain untuk mencari korek api.
Karena malam sebelumnya atau 23 November 2024 malam, pelaku sempat nongkrong dan ngopi di teras rumah bersama ayah korban.
“Awalnya saya hendak mencari korek karena malamnya, saya nongkrong di sana. Saya seperti di persimpangan jalan, saya seperti tidak sadar,” ungkap pelaku BH, Rabu (14/5/2025).
Keterangan pelaku hanyalah bualan belaka agar terhindar dari jeratan hukum.
Padahal pelaku masuk begitu saja ke kamar ketika melihat Bunga sedang tidur dengan posisi tubuh miring menghadap ke arah timur.
Sebagaimana keterangan korban yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
“Pagi itu korban tidur sambil memeluk boneka, namun curiga ketika merasakan ada seseorang memeluk tubuh di atas kasur dengan tangan kanan menyelinap dan menekan payudara kiri korban,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi di hadapan awak jurnalis.
Awalnya, lanjut Hafid, pelukan itu dikira korban berasal dari tangan halus dan mungil adik korban yang masih berusia manja.
Namun setelah diraba, tangan kanan itu ternyata kasar dan bukan berukuran tangan mungil.
“Korban merasa kaget lalu menoleh kebelakang dengan tujuan, ingin mengetahui siapa yang sedang memeluk tubuh dan menekan payudaranya. Setelah menoleh ternyata pelaku BH, korban sempat diancam akan dibunuh jika melapor ke orang tuanya,” beber Hafid.
Di hadapkan pada situasi itu, lanjut Hafid, pelaku masih sempat bersilat lidah dengan berpura-pura bahwa dirinya terpaksa masuk kamar korban karena ketakutan setelah dikejar pihak kepolisian.
“Tersangka BH keluar kamar, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya yang direspon dengan membuat laporan polisi atas perkara cabul,” kata Hafid.
Atas tindak cabul itu, tersangka BH dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E dan atau Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 15 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku ini adalah teman dari bapak nya korban yang biasa nongkrong di rumah korban,” pungkas Hafid.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Madura Terpopuler: Pencurian Motor di Desa Maling Pamekasan hingga KLB Campak di Sumenep |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Polisi Buru Pelaku Pembakaran Mobil di Sampang hingga Misteri Penemuan Jenazah |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Nenek Renta Ditusuk Orang Misterius hingga Penemuan Jenazah di Selat Madura |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Kecelakaan Maut di Bangkalan hingga Kasus Campak di Sumenep |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Motor Warga Sampang Hilang Dicuri hingga Sosok Guru MAN 2 Pamekasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.