Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Sosok Hasani bin Zuber hingga Anggota DPRD Sumenep Divonis Penjara 10 Tahun

Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Kamis (15/5/2025). Dari sosok Hasai bin Zuber, hingga anggota DPRD Sumenep divonis penjara 10 tahun.

Penulis: Januar | Editor: Januar
Istimewa/Hasani Centre
ELABORASI LINTAS SEKTORAL - Hasani bin Zuber (kiri) bersama Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI sekaligus Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron (tengah) dan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim (kanan) dalam Pelantikan Pengurus KAHMI Bangkalan dilaksanakan di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNMADURA.COM, MADURA- Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Kamis (15/5/2025).

Dari sosok Hasani bin Zuber, hingga anggota DPRD Sumenep divonis penjara 10 tahun. 

1. Sosok Hasani Bin Zuber, Lora Sekaligus Politisi Muda Bertekad Kawal Pembangunan Daerah Melalui KAHMI

Mendorong terwujudnya pembangunan daerah tidak semata berpangku terhadap kehadiran pemerintah dan partai politik, namun juga membutuhkan peran penting organisasi kemasyarakatan dan masyarakat sipil.

Semangat elaboratif lintas sektoral itulah yang saat ini sedang diusung Hasani bin Zuber, kyai muda atau lora sekaligus anggota Komisi VI DPR RI setelah didapuk sebagai Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Bangkalan.    

Hasani mengungkapkan, terwujudnya pembangunan sebuah daerah secara berkelanjutan termasuk Kabupaten Bangkalan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.  

“Kami berharap pelantikan kemarin itu menjadi momentum baru untuk memperkuat sinergi antara alumni HMI, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan Bangkalan yang lebih maju, sehat, dan berdaya saing,” ungkap Hasani kepada Tribun Madura, Rabu (14/5/2025).

Pelantikan Pengurus KAHMI Kabupaten Bangkalan dilaksanakan di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (13/5/2025).

Selain Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, kesempatan itu juga dihadiri Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron yang juga menjabat Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI serta Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof Dr Syafi’, SH, MH.

“KAHMI Bangkalan siap menjadi mitra aktif pemerintah daerah dan pusat. Kami akan berkolaborasi dalam pembangunan infrastruktur, pengembangan sosial, serta pemberdayaan generasi muda,” tegas Hasani.

Meski usianya masih menapaki 40 tahun, namun sosok Hasani sudah akrab di kalangan masyarakat Bangkalan sebagai gudangnya proses pengembangan dan pembeberan pemikiran lebih mendalam berlandaskan konsep nasionalis religius.

Hasani merupakan salah seorang dzurriyah ulama besar Syaikhona Kholil dari garis keturunan almaghfurlah KH Zuber Muntashor, pengasuh Ponpes Nurul Cholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan. Ponpes tersebut didirikan sejak tahun 1957, saat ini memiliki santri lebih dari 5000 orang.

Setelah memperdalam ilmu agama di Ponpes Al Amien Prenduan, Sumenep, Madura dan Ponpes Lirboyo di Kediri, Politisi Partai Demokrat itu memperdalam ilmu politik di Universitas Muhammadiyah Malang.

Ia melanjutkan magisternya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dengan gelar Magister Kebijakan Publik.

Pada Desember 2019, Hasani dipercaya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk mendirikan Ma'had Aly ke-46 di Indonesia.

Kampus Pesantren yang dibangun di samping kediamannya, Kampung Kramat Tikus, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan itu seolah mempertegas cita-cita pemerintah yang ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia Islam dan tujuan studi Islam dunia.

“Kami siap menjadi supporting system pembangunan. KAHMI Bangkalan akan hadir di tengah masyarakat sebagai kekuatan yang mendorong perubahan nyata,” pungkas Hasani yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan.

Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI sekaligus Sekjen DPP Partai Demokrat, , Herman Khaeron menegaskan, KAHMI harus memiliki peran strategis dalam upaya mempercepat pembangunan daerah, khususnya melalui fasilitasi program-program dari pemerintah pusat.

“KAHMI bukan sekadar organisasi alumni namun kekuatan strategis bangsa yang siap menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah. Jika Bangkalan butuh program dari pusat, KAHMI siap bantu memfasilitasi,” tegas Herman dalam Pelantikan Pengurus KAHMI di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (13/5/2025).

Ia juga menyinggung akan pentingnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya pemerintah pusat mencetak generasi muda yang sehat dan berdaya saing.

Namun data yang diperolehnya, Bangkalan saat ini masih memiliki lima dapur umum MBG dengan masing-masing mampu memasak 3000 porsi per hari.

“Jumlah ini dinilai masih jauh dari kebutuhan. Kami akan dorong penambahan dapur umum melalui kementerian. Program MBG adalah investasi untuk masa depan, jangan sampai anak-anak kita tumbuh tanpa gizi yang layak,” tambahnya.

Di hadapan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, Herman juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun proposal pembangunan infrastruktur, seperti jalan, lapangan sepak bola, dan fasilitas publik lainnya. 

“Saya akan memfasilitasi dan membantu pak bupati bertemu Menteri Koordinator Pembangunan, demi percepatan realisasi program. Sehingga Bangkalan bisa mengakses banyak program dari pemerintah pusat untuk pembangunan daerahnya,” pungkas Herman.

 

2. BREAKING NEWS: Oknum DPRD Sumenep Terjerat Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah mengetok palu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa oknum DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) terkait perkara penyalahgunaan narkoba pada Rabu (14/5/2025).

"Terdakwa kami jatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan," kata Hakim Anggota PN Sumenep, Ahmad Bangun Sujiwo saat membacakan putusan perkara terdakwa.

Putusan majelis hakim tersebut secara hukum sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yakni 10 tahun penjara.

Namun, dari segi denda yang harus dibayarkan terdakwa lebih besar vonis hakim yakni Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan.

JPU Kejari Sumenep sebelumnya menuntut terdakwa BEI dengan membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim vonis terdakwa BEI karena perbuatan terdakwa memang terbukti melanggar.

Sehingga, vonis tersebut sudah disesuaikan dengan perbuatannya.

"Majelis hakim menilai terbukti dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat 2 yang mana terdakwa terbukti sebagai penjual dan pembeli narkoba golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," kata Jetha Tri Darmawan saat dikonfirmasi TribunMadura.com.

Bahkan terdapat beberapa hal yang memberatkan politisi PPP Sumenep tersebut, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD Sumenep aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Sehingga, vonis tersebut layak diberikan.

Selanjutnya, terdakwa diberikan keleluasaan apabila tidak terima dengan putusan hakim.

Yakni bisa mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

Batas waktu pengajuan banding tersebut selama 7 hari dari pembacaan putusan.

"Pikir-pikir selama 7 hari," kata Jetha Tri Darmawan saat ditanya apakah terdakwa BEI menerima vonis tersebut atau punya waktu berapa hari jika mengajukan upaya banding.

Terpisah, Kuasan Hukum terdakwa Bambang Eko Iswanto Hawiyah Karim menyampaikan bahwa putusan mejelis hakim tersebut tentu sudah diketahui oleh terdakwa beserta keluarganya.

Ditanya upaya selanjutnya terhadap kliennya tersebut, pihaknya mengaku masih akan melakukan rembuk dengan yang bersangkutan.

"Dalam waktu satu minggu ini kami masih nyatakan pikir-pikir. Apakah akan banding atau tidak, kita belum tahu. Kan masih punya waktu 7 hari kedepan," katnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady mengungkapkan bahwa putusan hakim memang sudah sesuai dengan tuntutannya.

Bahkan lanjutnya, dendanya lebih besar dari tuntutan yang dibacakannya. Untuk itu, pihaknya akan menunggu langkah hukum selanjutnya apabila dilakukan oleh terdakwa.

"Terdakwa tadi menyatakan pikir-pkir, saya juga menyatakan pikir-pikir selanjutnya," sebutnya.

Untuk diketahui, Bambang Eko Iswanto ditangkap oleh satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sesuai data yang diposting di SIPP PN Sumenep Anggota DPRD Sumenep dari partai persatuan pembangunan (PPP) itu diamankan di dalam ruang tamu milik Ustad Bisri tepatnya di Desa Kombang Kecamatan Talango.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala desa Palasa itu berupa sebuah Narkotika jenis sabu sebesar kurang lebih 15,76 gram.

Dalam hal ini tersangka berperan sebagai pengedar.
        
Hal itu dikarenakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Edi Subaidi (33) warga Desa Palasan Kecamatan Talango dan Khairil Anwar (23) warga Desa atau Kecamatan Talango.   
          
Kemudian diamankan oleh polisi disalah satu rumah di Desa Palasan Kecamatan Talango saat asyik pesta narkoba.

Polisi menemukan BB narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat hisapnya.

Mereka menyebut barang tersebut didapatkan dari Bambang Eko Iswanto.

 

3. Modus Cari Korek Api, Pria di Bangkalan Cabuli Gadis, Pelaku Teman Ngopi Ayah Korban


Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan pria berinisial BH (48), warga Kecamatan Burneh sebagai tersangka atas perkara pencabulan.

Pelaku dijebloskan ke balik jeruji polres pada Selasa (13/5/2025).

Korban Bunga (nama samaran) gadis yang masih berumur 17 tahun, tidak lain masih satu kampung dengan BH, bahkan pelaku sering ngopi di lokasi kejadian bersama ayah korban.

Peristiwa pencabulan terhadap Bunga terjadi pada Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kehadiran pelaku di dalam kamar membuat Bunga terkejut hingga korban terjaga dari tidur pulasnya. 

Di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, pelaku BH mengaku keberadaannya di dalam kamar korban tidak lain untuk mencari korek api.

Karena malam sebelumnya atau 23 November 2024 malam, pelaku sempat nongkrong dan ngopi di teras rumah bersama ayah korban.

“Awalnya saya hendak mencari korek karena malamnya, saya nongkrong di sana. Saya seperti di persimpangan jalan, saya seperti tidak sadar,” ungkap pelaku BH, Rabu (14/5/2025).

Keterangan pelaku hanyalah bualan belaka agar terhindar dari jeratan hukum.

Padahal pelaku masuk begitu saja ke kamar ketika melihat Bunga sedang tidur dengan posisi tubuh miring menghadap ke arah timur.

Sebagaimana keterangan korban yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.

“Pagi itu korban tidur sambil memeluk boneka, namun curiga ketika merasakan ada seseorang memeluk tubuh di atas kasur dengan tangan kanan menyelinap dan menekan payudara kiri korban,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi di hadapan awak jurnalis.

Awalnya, lanjut Hafid, pelukan itu dikira korban berasal dari tangan halus dan mungil adik korban yang masih berusia manja.

Namun setelah diraba, tangan kanan itu ternyata kasar dan bukan berukuran tangan mungil.

“Korban merasa kaget lalu menoleh kebelakang dengan tujuan, ingin mengetahui siapa yang sedang memeluk tubuh dan menekan payudaranya. Setelah menoleh ternyata pelaku BH, korban sempat diancam akan dibunuh jika melapor ke orang tuanya,” beber Hafid.

Di hadapkan pada situasi itu, lanjut Hafid, pelaku masih sempat bersilat lidah dengan berpura-pura bahwa dirinya terpaksa masuk kamar korban karena ketakutan setelah dikejar pihak kepolisian. 

“Tersangka BH keluar kamar, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya yang direspon dengan membuat laporan polisi atas perkara cabul,” kata Hafid.

Atas tindak cabul itu, tersangka BH dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E dan atau Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 15 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku ini adalah teman dari bapak nya korban yang biasa nongkrong di rumah korban,” pungkas Hafid.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved