Berita Terkini Bangkalan

Oknum PNS Aktif Disdik Bangkalan Residivis dan Bos Sabu, Ketua Komisi IV: Bupati Harus Atensi Khusus

Perkara yang membelit pria berinisial DW (43), atas penyalahgunaan dan peredaran sabu terus menggelinding hingga ke meja Komisi IV DPRD Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
PNS PENGEDAR SABU - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bangkalan, Rokib menyoroti perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum PNS aktif di lingkungan dinas pendidikan setempat, berinisial DW (43). Tersangka DW kembali ditangkap kali ketiga setelah beberapa menit sebelumnya, personil Satnarkoba Polres Bangkalan membekuk kurir berinisial, MF (28) pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Perkara yang membelit pria berinisial DW (43), atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu terus menggelinding, bahkan hingga di meja Komisi IV DPRD Kabupaten Bangkalan.

Sosok DW tidak lain adalah seorang PNS aktif di lingkungan dinas pendidikan (disdik) setempat, dua kali berstatus residivis kasus serupa dan kembali ditangkap personel Satnarkoba Polres Bangkalan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan, Rokib mengungkapkan, perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menimpa PNS aktif DW menjadi tamparan serius bagi dunia pendidikan, khususnya Disdik Bangkalan Pemkab Bangkalan.

“Saya sebagai wakil rakyat dan terlibat pengawasan di lingkungan mitra kerja (disdik), kami sangat miris sekali mendapatkan berita tentang itu. Dampaknya kan juga merusak nama baik Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangkalan,” ungkap Rokib kepada Tribun Madura, Jumat (16/5/2025).

Bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, DW bukanlah sosok asing.

Penggerebekan rumah DW berawal dari penangkapan beberapa menit sebelumnya terhadap seorang kurir sabu, MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan.  

MF mengakui bahwa barang bukti sejumlah 6 buah plastik klip kecil siap edar adalah milik DW, masing-masing memiliki berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.

Dalam setiap penjualan 10 paket hemat sabu itu, MF mengaku diberi upah 2 buah poket sabu senilai masing-masing Rp 100 ribu.

Saat digerebek di rumah PNS bos sabu DW, polisi menyita barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.

“Penilaian masyarakat dan dampaknya kan muncul tanda tanya, kenapa tidak ditindaklanjuti secara khusus, dievaluasi oleh disdik. Karena saya mendengar ini sudah kesekian kalinya, kenapa inspektorat dan disdik tidak menindak lanjuti berkaitan itu,” tegas Rokib.

Pernyataan tegas politisi PDI Perjuangan itu tidak lepas dari rekam jejak kelam DW yang berstatus PNS aktif namun berstatus dua kali residivis, serta kembali ditangkap untuk ketiga kalinya atas perkara yang sama.   

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara pada 25 April 2017.

Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan kembali menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved