Vonis Mati Pembunuhan Mahasiswi

Catatan Pilu Tragedi Kemanusian Tewasnya Een Mahasiswa UTM di Tangan Pacar, Pelaku Divonis Mati

Penantian panjang mahasiswa dan civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) agar terwujudnya keadilan untuk mendiang Een Jumianti terjawab

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
PASAL 340 TERKABUL - Redup cahaya lilin berbentuk angka 340 mempertegas cahaya 1000 lilin dalam gelaran malam renungan, tahlil bersama di pelataran Gedung Rektorat UTM pada Rabu 4 Desember 2024 malam. Majelis Hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa MMA dalam sidang putusan di PN Bangkalan pada Kamis (22/5/2025) 

Namun sebuah tragedi kemanusian yang sangat menyedihkan bagi keluarga besar UTM. 

“Seluruh mahasiswa dan civitas akademika UTM sudah berjuang mengawal kasus ini cukup lama dan konsisten sampai sidang putusan. Ini menunjukkan kepedulian mahasiswa memang cukup luar biasa. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberi putusan (mati) sesuai dengan tuntutan, dalam pandangan kami sudah adil,” terang Surokim.

Kepergian Een selamanya sebagai korban pembunuhan secara sadis, memang memantik reaksi dari kalangan mahasiswa UTM.

Gelombang aksi demonstrasi dilakukan, bahkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH, MH beserta sejumlah dosen dan civitas akademika UTM berada dalam satu mimbar aksi demonstrasi bersama Kapolres Bangkalan kala itu, AKBP Febri Isman Jaya di gerbang mapolres pada 5 Desember 2024.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari malam renungan, tahlil bersama, hingga menyalakan 1.000 lilin di pelataran Gedung Rektorat UTM yang digelar mahasiswa pada Rabu 4 Desember 2024 malam.

Mahasiswa dan seluruh civitas akademika UTM juga mengenakan pita hitam di lengan tangan selama 7 hari sebagai ungkapan duka atas tragedi kemanusian yang menimpa Een, salah seorang anggota keluarga besar UTM.

Dalam malam renungan itu, mahasiswa menyalakan 1000 lilin, tiga lilin di antaranya berbentuk angka 3, 4, dan 0 sebagai sindiran karena sebelumnya, polisi menerapkan Pasal 380 KUHP atas perkara pembunuhan terhadap Een.

Penerapan Pasal 380 KUHP akhirnya berubah menjadi 340 KUHP sebagai pasal primer atas Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.  

Tidak hanya mahasiswa dan civitas akademika UTM, duka mendalam juga dirasakan masyarakat di sekitar TKP ditemukannya jasad Een.

Warga setempat bahu membahu membersihkan lokasi hingga menggelar tahlil bersama hingga malam ketujuh.

Warga juga mendampingi mahasiswa dalam kesempatan tabur bunga di lokasi kejadian.

Wujud komitmen untuk mengawal putusan sidang tetap on the track 340 KUHP berlangsung hingga H-1 menjelang sidang putusan pada Rabu (21/5/2025).

Aksi solidaritas dengan tagar, #KAMIBERSAMAEEN sengaja digelar.  

Bunyi sirine melalui pamflet Trunojoyo Mengawal!!! hasil sidang tuntutan mulai menggema di sejumlah grup WhatsApp sejak Selasa (20/5/2025) malam.

Tertulis juga kalimat ajakan, ‘Mengundang Seluruh Civitas Akademika UTM hingga #KOSONGKANRUANG KELAS!!!.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved