Vonis Mati Pembunuhan Mahasiswi

Catatan Pilu Tragedi Kemanusian Tewasnya Een Mahasiswa UTM di Tangan Pacar, Pelaku Divonis Mati

Penantian panjang mahasiswa dan civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) agar terwujudnya keadilan untuk mendiang Een Jumianti terjawab

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
PASAL 340 TERKABUL - Redup cahaya lilin berbentuk angka 340 mempertegas cahaya 1000 lilin dalam gelaran malam renungan, tahlil bersama di pelataran Gedung Rektorat UTM pada Rabu 4 Desember 2024 malam. Majelis Hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa MMA dalam sidang putusan di PN Bangkalan pada Kamis (22/5/2025) 

‘Sekali lagi, terima kasih kepada majelis hakim. Putusan ini sesusai dengan harapan dan tuntutan kami,” pungkas Surokim.

Menanggapi putusan vonis mati, Kuasa Hukum dari terdakwa MMA, Risang Bima Wijaya menegaskan, putusan Majelis Hakim PN Bangkalan kepada terdakwa harus menjadi putusan maupun tuntutan dalam sidang-sidang berikutnya berkaitan kasus serupa.

“Ini berlebihan, artinya hakim itu dalam KUHAP sudah tidak dijelaskan bahwa dalam putusan harus ada hal-hal yang meringankan. Tadi dikatakan tidak ada yang meringankan, padahal di KUHAP itu diatur. Berarti kalau ada persitiwa yang sama, putusan dan tuntutannya harus sama,” tegas Risang.

Disinggung berkaitan langkah-langkah selanjutnya, Risang menyatakan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terdakwa atas putusan vonis mati terhadap terdakwa MMA.

“Kami masih pikir-pikir, kalau sikap dari saya selaku kuasa hukum pasti banding, tetapi ini kan terserah terdakwa,” pungkas Risang.

Sementara JPU Hendrik Murbawan mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi memori banding dari pihak terdakwa.

Namun setelah putusan vonis mati, pihak JPU belum menerima pernyataan banding dari terdakwa.

“Kami nanti akan menyikapi setelah memang sudah ada banding dari kuasa hukum. Kami juga mempunyai 7 hari untuk pikir-pikir. Kita semua tadi telah mendengar apa yang telah menjadi putusan majelis hakim, pada prinsipnya sama dengan tuntutan, pasal 340 KUHP dengan pidana mati,” singkat Hendrik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved