Berita Terkini Sumenep

DPRD Sumenep Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Proses PAW Bambang yang Terseret Kasus Narkoba

DPRD Sumenep tengah menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait putusan Bambang Eko Iswanto (BEI) yang terseret sabu.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Ali Hafidz
Bambang Eko Iswanto (46) oknum anggota DPRD Sumenep ini tak berkutik saat digerebeg Satresnarkoba Polres Sumenep karena kasus narkoba pada pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPRD Sumenep saat ini tengah menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait putusan Bambang Eko Iswanto (BEI) yang terseret kasu narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada BEI pada Rabu (14/5/2025).

"Prosesnya sudah berjalan, saat ini kami hanya menunggu salinan putusan dari PN Sumenep," kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam pada Sabtu (24/5/2025).

Salinan resmi putusan PN Sumenep itu lanjutnya, akan menjadi dasar administratif dlam pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Nantinya akan kami teruskan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati," katanya.

Politisi DPC PKB Sumenep ini mengatakan, seluruh tahapan akan dijalankan sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku.

"DPRD berkomitmen menjaga integritas lembaga. Proses PAW akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan," katanya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Sumenep telah mengetok palu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa oknum DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) terkait perkara penyalahgunaan narkoba pada Rabu (14/5/2025).

Putusan majelis hakim tersebut secara hukum sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yakni 10 tahun penjara.

Namun, dari segi denda yang harus dibayarkan terdakwa BEI lebih besar vonis hakim yakni Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan.

JPU Kejari Sumenep sebelumnya menuntut terdakwa BEI dengan membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep Yanuar Yudha Bachtiar menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu surat pemberhentian BEI yang sebelumnya sudah diusulkan ke Provinsi Jatim.

"Kita sudah berkirim surat ke provinsi, tapi sampai saat ini belum turun suratnya," kata Yanuar Yudha Bachtiar.

Setelah ada jawaban dari Provinsi lanjutnya, baru nanti akan diproses melalui DPC PPP, KPU dan DPRD Sumenep untuk proses PAW.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved