Berita Terkini Sumenep
DPRD Sumenep Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Proses PAW Bambang yang Terseret Kasus Narkoba
DPRD Sumenep tengah menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait putusan Bambang Eko Iswanto (BEI) yang terseret sabu.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPRD Sumenep saat ini tengah menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait putusan Bambang Eko Iswanto (BEI) yang terseret kasu narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada BEI pada Rabu (14/5/2025).
"Prosesnya sudah berjalan, saat ini kami hanya menunggu salinan putusan dari PN Sumenep," kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam pada Sabtu (24/5/2025).
Salinan resmi putusan PN Sumenep itu lanjutnya, akan menjadi dasar administratif dlam pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Nantinya akan kami teruskan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati," katanya.
Politisi DPC PKB Sumenep ini mengatakan, seluruh tahapan akan dijalankan sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku.
"DPRD berkomitmen menjaga integritas lembaga. Proses PAW akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Sumenep telah mengetok palu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa oknum DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) terkait perkara penyalahgunaan narkoba pada Rabu (14/5/2025).
Putusan majelis hakim tersebut secara hukum sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yakni 10 tahun penjara.
Namun, dari segi denda yang harus dibayarkan terdakwa BEI lebih besar vonis hakim yakni Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan.
JPU Kejari Sumenep sebelumnya menuntut terdakwa BEI dengan membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep Yanuar Yudha Bachtiar menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu surat pemberhentian BEI yang sebelumnya sudah diusulkan ke Provinsi Jatim.
"Kita sudah berkirim surat ke provinsi, tapi sampai saat ini belum turun suratnya," kata Yanuar Yudha Bachtiar.
Setelah ada jawaban dari Provinsi lanjutnya, baru nanti akan diproses melalui DPC PPP, KPU dan DPRD Sumenep untuk proses PAW.
Ketua Koperasi di Sumenep Bingung, Baru Menjabat Langsung Dibanjiri Permintaan Pinjaman Uang |
![]() |
---|
Dari Konter Pulsa ke Agen BRILink, Yanto Bantu Warga Kalianget Sumenep Akses Layanan Keuangan |
![]() |
---|
16 Hari Jadi Tersangka, Kades di Pulau Kangean Sumenep Belum Juga Ditahan |
![]() |
---|
Korkab BSPS Sumenep Ogah Dipenjara Sendiri Usai Korupsi, Sebut Pelaku Masih Banyak: Tak Adil |
![]() |
---|
Pria Asal Pragaan Sumenep Diringkus Karena Terlibat Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.