Berita Terkini Sumenep

Pria Asal Pragaan Sumenep Diringkus Karena Terlibat Peredaran Narkoba

Muzakki (49) seorang warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat peredaran narkoba

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Sumenep
DITAHAN - Muzakki (49) warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Sumenep diringkus polisi karena kasus narkoba pada Senin (21/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Muzakki (49) seorang warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat kasus peredaran narkoba pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas ini berhasil diamankan di kediamannya.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram."

"Barang bukti itu dikemas dalam plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok serta kotak seng," ungkap AKP Widiarti S pada Selasa (22/7/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

"Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat."

"Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved