Berita Pamekasan

BPJS Kesehatan Ungkap Mekanisme Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas, Simak Syaratnya di Sini!

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
JAMINAN KECELAKAAN: Suasana Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura, Sabtu (9/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan.

Namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.

Seperti pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi.

Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Laporan polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas," kata Rizzky Anugerah, Sabtu (9/8/2025).

"Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya," sambungnya.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja.

Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.

Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.

Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.

Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp 20 juta.

Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved