Berita Terkini Bangkalan

Tangkap 2 Maling Motor, Polres Bangkalan Temukan Honda Scoopy Hilang 5 Tahun Milik Warga Surabaya

Ungkap kasus pencurian sepeda motor di rumah kos kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Desa Telang, Kecamatan Kamal oleh personil gabungan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
MALING MOTOR - Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menggiring kedua tersangka, SF (24) dan SFL (21), keduanya warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang di hadapan motor Honda Scoopy warna hitam, Selasa (27/5/2025). Motor itu dijadikan sarana mereka saat mencuri motor di rumah kos kawasan kampus UTM, Minggu (22/5/2025) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Fasiol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Ungkap kasus pencurian sepeda motor di rumah kos kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Desa Telang, Kecamatan Kamal oleh personil gabungan Unit Reskrim Polsek Kamal, Unit Pidum serta Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan tidak hanya berhasil menggulung dua maling motor.

Namun polisi juga mendapati satu unit Honda Scoopy milik warga dengan TKP pencurian di Surabaya pada tahun 2020 silam.

Dua orang pelaku pencurian sepeda motor itu yakni berinisial SFL (24) dan SF (21), keduanya merupakan warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Keduanya mencuri motor di rumah kos kawasan UTM pada Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Hanya berselang beberapa jam, SF dibekuk di rumahnya pada pukul 05.30 WIB.

Dari tangan FS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna putih nopol M 3041 GA milik korban.

Penangkapan FS kemudian menuntun langkah polisi menangkap SFL di Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

“Setelah kami melakukan penyelidikan terhadap identitas motor Scoopy warna pink yang dikemudikan tersangka SFL, ternyata hasil curanmor TKP Surabaya di tahun 2020. Kami sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (27/5/2025).  

Aksi pencurian motor di rumah kos kawasan kampus UTM itu berawal ketika korban pulang dari ngopi di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban mendapati motornya raib selepas waktu Subuh dan melapor ke Polsek Kamal.

Hafid menjelaskan, setelah melakukan olah TKP dan identifikasi rekaman CCTV, penyelidikan dilanjutkan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat disembunyikannya barang bukti terkait perkara tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Asemjaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ditemukan sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban berikut tersangka FS.   

“Pelaku mencuri motor korban dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T. Para tersangka mengaku telah melakukan satu kali pencurian motor di Surabaya dan 2 kali tindak pidana penipuan sepeda motor di wilayah Sampang,” pungkas Hafid.

Tersangka SF dan SFL dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, kedua tersangka terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved