Berita Bangkalan
Bengisnya Begal Asal Bangkalan saat Beraksi, Sering Beraksi di Surabaya dan Rampas Mahasiswi UTM
Alwani atau AW (22), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan mengaku telah melakukan pencurian hingga
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Alwani atau AW (22), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan mengaku telah melakukan pencurian hingga perampasan sepeda motor di tujuh lokasi berbeda, enam TKP Bangkalan dan satu TKP di Surabaya.
Terakhir, AW merampas motor milik mahasiswa di kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada Selasa (27/5/ 2025) sekitar pukul 21.15WIB.
Semua aksi AW dalam melakukan pencurian dan perampasan motor disampaikan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (2/6/2025). Termasuk aksinya saat mencuri spare part atau onderdil eskavator milik tetangganya, terekam CCTV pada 11 Januari 2025 dini hari.
“Salah satu TKP pencurian dengan pemberatan yakni onderdil alat berat, pelakunya adalah AW dan DPO FS. Aksi mereka terekam CCTV,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi di hadapan sejumlah awak jurnalis.
DPO FS (25) merupakan warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Selain itu, Satreskrim Polres Bangkalan juga menetapkan DPO terhadap pria berinisial NR (29), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah yang berperan sebagai penadah motor curian.
Hafid menjelaskan, pelaku AW saat dilakukan penangkapan sedang bersama SM (28), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah yang berperan sebagai perantara dengan DPO NR. Keduanya malam itu sedang berhenti untuk membeli sesuatu di sebuah toko di Desa Jaddih pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku AW membawa sajam jenis pisau dan hendak melukai petugas, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga sajam berhasil kami amankan. Kedua pelaku AW dan SM baru saja menjual motor milik korban mahasiswi,” tegas Hafid.
Dalam modusnya, lanjut Hafid, AW dan DPO FS menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan berhenti di gapura sebuah perumahan sekitar kampus UTM untuk mencari mangsa. Setelah melihat sosok korban masuk ke gapura, pelaku AW turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari pinggangnya.
“Celurit dikalungkan kepada korban dengan bilang ‘berhenti’, kemudian korban mematikan mesin sepeda motor dan mencabut kunci kontak lalu lari ke arah barat sambil berteriak. Kemudian AW menaiki sepeda motor milik korban dengan cara didorong dari belakang oleh DPO FS. Motor keesokan harinya laku senilai Rp 4,5 juta,” beber Hafid.
Pelaku AW terancam kurungan pidana selama maksimal 9 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Atas upayanya hendak melukai polisi, AW juga dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Terhadap pelaku AW yang juga residivis, kami kenakan UU Darurat terkait dengan sajam karena berusaha melawan dengan sajam. Di situlah kami melakukan tindakan tegas dan terukur,”pungkas Hafid.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kepsek SD di Bangkalan Berani Kritisi Pembelajaran Mendalam, Sebut Guru Terjebak Administratif |
![]() |
---|
Pertalite Sambar Puntung Rokok, 2 Motor dan Toko Terbakar, Armada Damkar Bangkalan Sakit-sakitan |
![]() |
---|
Gandeng BTN, UTM Resmikan Gedung Praktikum Anatomi Tubuh dan Penyimpanan Cadaver Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Ngebut, Pikap Berpenumpang 3 Orang Terbalik, Hantam 4 Tiang di Jalur Poros Bangkalan |
![]() |
---|
KDMP di Bangkalan Belum Siap Beroperasi, Dinas Koperasi UMKM-Perdagangan Bingung Nol Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.