Aturan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi ala Dedi Mulyadi Disoroti Mendikdasmen, Abdul Mu'ti: Ada Regulasinya

Kebijakan Dedi Mulyadi soal sekolah masuk jam 6 pagi disoroti Mendikdasmen Abdul Mu'tii. Ingatkan aturan resmi pemerintah.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Dok. Pribadi via Tribun jabar
JAM MASUK SEKOLAH - Foto arsip Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakannya terkait masuk sekolah jam 6 pagi mendapat sorotan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. 

TRIBUNMADURA.COM - Kebijakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang pelajar yang diwajibkan masuk sekolah sejak pukul 06.00 WIB menuai perhatian publik dan tanggapan dari pemerintah pusat. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akhirnya angkat bicara.

Ia memberikan penegasan kebijakan tersebut semestinya tidak bertentangan dengan regulasi nasional yang sudah berlaku.

Dalam keterangannya di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6/2025), Abdul Mu’ti menekankan jam belajar siswa di sekolah sudah diatur dengan jelas dalam kebijakan Kementerian Pendidikan dan juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ngamuk Didemo Selamatkan Persikas, Gubernur Jawa Barat: Yel-yelnya Salah Tempat

Peraturan tersebut menetapkan standar durasi kegiatan belajar-mengajar dan jumlah hari sekolah yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

“Kami berharap setiap kebijakan di daerah, termasuk yang diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, tetap mengacu pada aturan nasional. Ada ketentuan tentang lamanya belajar, jumlah hari sekolah, semuanya sudah tercantum dalam regulasi resmi,” tegas Mu’ti seperti dilansir dari Tribun Sumsel, Rabu (4/6/2025).

Kebijakan Jam Masuk dan Jam Malam untuk Pelajar

Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK sebagai panduan baru bagi pelajar di Jawa Barat. 

Dalam surat tersebut, diterapkan sejumlah kebijakan seperti penyeragaman hari belajar dari Senin hingga Jumat, penerapan jam malam pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dan jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB.

Dedi mengklaim, kebijakan ini terinspirasi dari pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta. 

Ia menyebut, masuk sekolah lebih pagi mampu mendorong kedisiplinan dan optimalisasi daya serap siswa terhadap materi pelajaran. 

Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan visi membentuk generasi Pancawaluya  generasi yang Bageur (berakhlak baik), Cageur (sehat), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Baca juga: Dapat 2 Kali Teror Ular Kobra, Dedi Mulyadi Beri Peringatan ke Pelaku: ini Sudah Keterlaluan

Penerapan Penuh Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Kepala SMAN 19 Bandung, Imam Lubisasono, mengonfirmasi bahwa perubahan waktu masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB baru akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang, yaitu Juli 2025. 

Saat ini, para siswa masih menjalani penilaian sumatif akhir tahun ajaran 2024/2025 dengan jadwal masuk seperti biasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved