Lapas Narkotika Pamekasan Pindahkan 9 WBP ke 2 UPT di Jawa Timur, 2 Narapidana Alami Sakit Serius
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura memindahkan 9 narapidana kedua unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura memindahkan 9 narapidana kedua unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur.
Pemindahan 9 narapidana ini dalam rangka mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Serta sebagai langkah konkret dalam mengatasi permasalahan over kapasitas di dalam lapas.
Pantauan di lokasi, pemindahan 9 narapidana ini dilakukan dengan pengawalan ketat.
Total keseluruhan terdapat 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipindahkan.
Namun dari jumlah tersebut, 2 orang WBP dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, yaitu, Mohamad Supriyanto dan Mohamad Anas.
Pemindahan keduanya dilakukan dengan pertimbangan khusus karena salah satu dari mereka sedang mengalami kondisi kesehatan yang cukup serius.
Fasilitas kesehatan di Lapas Narkotika Pamekasan saat ini dinilai belum memadai untuk menangani kasus tersebut.
Sehingga pemindahan ke Surabaya yang memiliki sarana medis lebih lengkap menjadi keputusan terbaik demi menjamin hak atas kesehatan bagi warga binaan.
Sementara itu, 7 orang WBP lainnya, termasuk Dicky Reza Apriyanto dan rekan-rekannya, dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Pemindahan ke Madiun juga menjadi bagian dari upaya redistribusi warga binaan untuk menyeimbangkan jumlah hunian di lapas-lapas Jawa Timur.
Kegiatan pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan, Abdullah.
Dia didampingi oleh JFU Registrasi, Saifudin, dan JFU KPLP, Febri.
Ketiganya memastikan bahwa seluruh prosedur pengamanan, administratif, dan logistik berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Setibanya di UPT tujuan masing-masing, seluruh WBP diterima dengan baik oleh pihak lapas karena telah memenuhi seluruh persyaratan substantif maupun administratif sesuai regulasi pemasyarakatan.
Proses serah terima dilakukan secara tertib dan lancar.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam mendukung kebijakan strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar narapidana, termasuk hak atas layanan kesehatan yang layak.
"Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan distribusi warga binaan antar lapas di Jawa Timur menjadi lebih seimbang," kata Kusnan, Sabtu (7/6/2025).
Kurnan ingin setiap narapidana dapat menjalani masa pidana mereka dengan dukungan fasilitas yang lebih optimal.
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
narapidana
berita Tribun Madura hari ini
3 Warga Binaan Langsung Bebas Usai Terima Remisi Dasawarsa di Pamekasan |
![]() |
---|
Ratusan Napi Rutan Sampang Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, 4 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Rutan Kelas IIB Sumenep Usulkan 400 Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa |
![]() |
---|
538 Napi Lapas Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan |
![]() |
---|
Amnesti Presiden, 3 Napi Lapas Pamekasan Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.