Kanit PJR Jatim VIII AKP Darwoyo mengungkapkan, dari hasil keterangan dari para terduga diketahui bahwa mobil Ertiga itu bertolak dari Kabupaten Pamekasan tujuan Surabaya. Semua barang bukti mulai dari 774 slop rokok ilegal, mobil Ertiga, serta tiga terduga pelaku telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madura.
Sementara Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Moh Hasbul menyatakan, pihaknya dalam kegiatan operasi sebatas membantu melalui pendampingan personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura yang berada di Kabupaten Pamekasan.
Satpol PP Bangkalan, lanjutnya, beberapa kali terlibat kegiatan razia bersama Bea Cukai dan TNI/Polri di akses menuju Jembatan Suramadu sisi Madura.
“Kalau produsen berkaitan dengan pertanian tembakau ada di kabupaten lain di Madura, Bangkalan selaku akses saja. Kapan dan ke mana, kami harus bergerak, menunggu koordinasi dari Bea Cukai,” singkat Hasbul.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.