Berita Bangkalan

Tabrakan 2 Mobil PJR di Bangkalan, Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Bukti 774 Slop Rokok Ilegal

Unit PJR Jatim VIII Suramadu menyita sedikitnya 774 slop rokok tanpa pita cukai dari dalam mobil Suzuki Ertiga.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
MENUJU BEA CUKAI : Kanit PJR Jatim VIII Suramadu melimpahkan barang bukti berupa satu unit mobil Ertiga yang kondisinya ringsek berisikan sebanyak 774 slop rokok tanpa pita cukai serta tiga terduga pelaku ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan pada Minggu (8/6/2025). 

Kanit PJR Jatim VIII AKP Darwoyo mengungkapkan, dari hasil keterangan dari para terduga diketahui bahwa mobil Ertiga itu bertolak dari Kabupaten Pamekasan tujuan Surabaya. Semua barang bukti mulai dari 774 slop rokok ilegal, mobil Ertiga, serta tiga terduga pelaku telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madura.

Sementara Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Moh Hasbul menyatakan, pihaknya dalam kegiatan operasi sebatas membantu melalui pendampingan personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura yang berada di Kabupaten Pamekasan.

Satpol PP Bangkalan, lanjutnya, beberapa kali terlibat kegiatan razia bersama Bea Cukai dan TNI/Polri di akses menuju Jembatan Suramadu sisi Madura. 

“Kalau produsen berkaitan dengan pertanian tembakau ada di kabupaten lain di Madura, Bangkalan selaku akses saja. Kapan dan ke mana, kami harus bergerak, menunggu koordinasi dari Bea Cukai,” singkat Hasbul. 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved