Berita Terkini Tulungagung
Supervisor Gelapkan Uang Perusahaan Rp164 Juta, Upaya Persuasif Buntu, Polisi Turun Tangan
NHW (26), perempuan asal Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tak bisa mengelak saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - NHW (26), perempuan asal Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tak bisa mengelak saat ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Senin (9/6/25) siang.
Penangkapan ini atas laporan dari manager operasional PT Trios Sukses Makmur, tempat NHW bekerja.
Perempuan cantik ini diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 164,5 juta.
“NHW kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Senin (16/6/2025).
Dugaan penggelapan ini sudah mulai terendus di akhir Bulan April 2025.
Saat itu General Manajer PT Trios mendapati laporan di salah satu outlet di sebuah toko kawasan Pasar Ngemplak terjadi masalah, keterlambatan pengiriman barang.
Temuan ini lalu disampaikan ke manajer operasional.
Manajer operasional kemudian mendatangi toko untuk mencari tahu sumber masalah.
“Hasil pemeriksaan manajer operasional, masalah keterlambatan pengiriman barang itu bersumber di bagian supervisor yang dipegang NHW,” ungkap Nanang.
Setelah dilakukan audit internal, didapat ada selisih jumlah barang keluar dan uang yang dapat sebesar Rp 164,5 juta
Selisih ini didapat dari penjualan lada yang diduga tidak disetorkan ke perusahaan.
Terduga pelaku mengarah kepada NHW yang bertanggung jawab langsung.
“Sudah dilakukan upaya persuasif, namun buntu. Akhirnya temuan ini dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota,” sambung Nanang.
Polisi yang menerima laporan ini segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi, polisi menetapkan NHW sebagai tersangka.
Polisi lalu menangkap NHW di Jalan Yos Sudarso Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan seperti dalam pasal 374 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun pidana penjara,” pungkas Nanang.
Pria Sok Jagoan Tak Mau Dengar Nasehat Tetangga, Berakhir Diciduk Polisi di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasusnya Terbongkar, Mantan Petinggi RSUD dan Honorer Kongkalikong Tilep Uang SKTM Rp4,3 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Janda Paruh Baya Dianiaya Duda 36 Tahun Usai Bermalam di Hotel: Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Intel Kopassus Gadungan Bikin Pusing Polisi, Jago Rakit Senjata, Sering Kecoh Petugas |
![]() |
---|
Nasib Youtuber Kini Mendekam di Tahanan Usai Lukai Teman Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.