Berita Terkini Surabaya
Isi Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya soal Pengelolaan Parkir
Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat duduk bersama menyelesaikan persoalan parkir di Kota Pahlawan.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat duduk bersama menyelesaikan persoalan parkir di Kota Pahlawan.
Melalui pertemuan maraton selama 6 hari yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, kedua belah pihak memastikan investasi di Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia.
Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri polemik parkir di toko modern yang menjadi perhatian masyarakat dua pekan terakhir.
Keputusan ini ditandai dengan pencopotan seluruh segel toko modern/minimarket di Surabaya yang sebelumnya kedapatan melanggar aturan parkir.
"Untuk segel, semua telah dibuka sejak semalam (Selasa, 17/6/2025). Kemarin kita sudah ada kesepakatan. Begitu, ada kesepakatan, kita buka semua," kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).
Wali Kota Eri telah secara langsung bertemu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur dan Surabaya untuk membahas permasalahan ini.
Berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Wali Kota Eri mengingatkan sejumlah kewajiban toko modern di Surabaya.
Di antaranya, menyediakan lahan parkir, merekrut juru parkir (jukir) resmi, hingga membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan).
"Selain itu, ketika toko modern mengajukan perizinan di Surabaya maka ada kewajiban menyediakan pegawai yang 60 persen di antaranya merupakan ber-KTP Surabaya," katanya.
"Kenapa? Investasi yang hadir di Surabaya harus membawa dampak positif kepada masyarakat di sekitarnya."
"60 persen tersebut di antaranya petugas kasir dan juru parkir di toko tersebut," kata Wali Kota Eri.
Karenanya, rekruitmen jukir resmi tersebut menjadi kewajiban seluruh toko modern.
Menghindari jukir liar, jukir resmi akan memberikan aspek keamanan dan meningkatkan kenyamanan kepada konsumen.
Aturan merekrut jukir resmi ini sebenarnya sudah ada sejak 6 tahun silam atau saat Perda tersebut disahkan.
'Seperti Kena Gendam' Pelajar SMK di Surabaya Dibegal Saat Menuju Sekolah |
![]() |
---|
Fenomena Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Pelaku Bisa Didenda Rp 50 juta |
![]() |
---|
Daftar 14 PTN Mitra Beasiswa Pemuda Tangguh Pemkot Surabaya: UKT Gratis, Dapat Uang Saku |
![]() |
---|
Penyelundupan 1 Kg Sabu di Suramadu Digagalkan, Pelaku Pakai Nopol Palsu |
![]() |
---|
Teror Begal di Jalan Bongkaran Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.