Berita Terkini Surabaya

Isi Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya soal Pengelolaan Parkir

Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat duduk bersama menyelesaikan persoalan parkir di Kota Pahlawan.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Bobby Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan dengan didampingi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Rabu (18/6/2025). Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat memastikan investasi di Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat duduk bersama menyelesaikan persoalan parkir di Kota Pahlawan.

Melalui pertemuan maraton selama 6 hari yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, kedua belah pihak memastikan investasi di Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia.

Kesepakatan ini sekaligus mengakhiri polemik parkir di toko modern yang menjadi perhatian masyarakat dua pekan terakhir.

Keputusan ini ditandai dengan pencopotan seluruh segel toko modern/minimarket di Surabaya yang sebelumnya kedapatan melanggar aturan parkir.

"Untuk segel, semua telah dibuka sejak semalam (Selasa, 17/6/2025). Kemarin kita sudah ada kesepakatan. Begitu, ada kesepakatan, kita buka semua," kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025).

Wali Kota Eri telah secara langsung bertemu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur dan Surabaya untuk membahas permasalahan ini.

Berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Wali Kota Eri mengingatkan sejumlah kewajiban toko modern di Surabaya.

Di antaranya, menyediakan lahan parkir, merekrut juru parkir (jukir) resmi, hingga membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan).

"Selain itu, ketika toko modern mengajukan perizinan di Surabaya maka ada kewajiban menyediakan pegawai yang 60 persen di antaranya merupakan ber-KTP Surabaya," katanya.

"Kenapa? Investasi yang hadir di Surabaya harus membawa dampak positif kepada masyarakat di sekitarnya."

"60 persen tersebut di antaranya petugas kasir dan juru parkir di toko tersebut," kata Wali Kota Eri.

Karenanya, rekruitmen jukir resmi tersebut menjadi kewajiban seluruh toko modern.

Menghindari jukir liar, jukir resmi akan memberikan aspek keamanan dan meningkatkan kenyamanan kepada konsumen.

Aturan merekrut jukir resmi ini sebenarnya sudah ada sejak 6 tahun silam atau saat Perda tersebut disahkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved