Berita Terkini Surabaya

Isi Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya soal Pengelolaan Parkir

Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat duduk bersama menyelesaikan persoalan parkir di Kota Pahlawan.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Bobby Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan dengan didampingi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Rabu (18/6/2025). Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat memastikan investasi di Surabaya tetap berjalan dengan tetap mendukung pembangunan manusia. 

"Kami hadir dengan komitmen menyediakan lahan parkir yang gratis sehingga kami berkomitmen untuk tidak memungut biaya parkir ke konsumen," katanya.

"Selain itu, kami juga siap melaksanakan aturan dalam Perda untuk memberdayakan lingkungan sekitar dengan merekrut juru parkir resmi dari perusahaan," tandas Doni. (bob)

Butir Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya terkait Pengelolaan Parkir:

1. Toko wajib menyediakan lahan parkir
2. Toko wajib merekrut juru parkir (jukir) resmi dengan atribut, insentif, dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan
3. Toko wajib membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan)
4. Pemkot membuka segel lahan parkir
5. Pemkot Surabaya menyerahkan kepada pengelola toko terkait mekanisme parkir (bisa berbayar atau tidak)
6. Pemkot Surabaya mendukung toko dalam upaya pemberantasan jukir liar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved