"Kami hadir dengan komitmen menyediakan lahan parkir yang gratis sehingga kami berkomitmen untuk tidak memungut biaya parkir ke konsumen," katanya.
"Selain itu, kami juga siap melaksanakan aturan dalam Perda untuk memberdayakan lingkungan sekitar dengan merekrut juru parkir resmi dari perusahaan," tandas Doni. (bob)
Butir Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya terkait Pengelolaan Parkir:
1. Toko wajib menyediakan lahan parkir
2. Toko wajib merekrut juru parkir (jukir) resmi dengan atribut, insentif, dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan
3. Toko wajib membayar pajak parkir (sebesar 10 persen dari estimasi pendapatan parkir selama sebulan)
4. Pemkot membuka segel lahan parkir
5. Pemkot Surabaya menyerahkan kepada pengelola toko terkait mekanisme parkir (bisa berbayar atau tidak)
6. Pemkot Surabaya mendukung toko dalam upaya pemberantasan jukir liar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.