Berita Terkini Surabaya
Isi Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot Surabaya soal Pengelolaan Parkir
Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern akhirnya bersepakat duduk bersama menyelesaikan persoalan parkir di Kota Pahlawan.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Taufiq Rochman
Namun, Pemkot Surabaya memberikan waktu relaksasi kepada pengusaha karena pada 2019-2022 Indonesia dihadapkan dengan penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Ketika Covid, ekonomi turun hingga minus. Makanya, daya beli masyarakat akan dinaikkan terlebih dahulu. Akhirnya, pada pertengahan 2025, wis wayahe tangi, ayo jukirnya ndang disiapkan (sudah waktunya bangkit, tolong untuk segera menyiapkan juru parkir resmi). Kita sampaikan bahwa ini lho ada aturan yang mewajibkan jukir resmi. Kita ingatkan kembali soal aturan ini," kata Cak Eri yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Selain jukir resmi, kedua belah pihak juga sepakat terkait dengan besaran pajak parkir.
Tetap didasarkan pada jumlah kendaraan yang terparkir, 10 persen pendapatan parkir akan diberikan kepada Pemkot sebagai pajak dan 90 persen lainnya akan diberikan kepada toko sebagai intensif untuk jukir resmi.
Terkait pengelolaan parkir pelanggan tersebut, para toko menurut Wali Kota Eri juga bersepakat untuk menggratiskan biaya parkir.
"Alhamdulillah, yang punya komitmen untuk menggratiskan adalah toko modern. Jadi, ini (bagi yang gratis) tetap."
"Tapi meskipun gratis, kami tetap meminta agar tetap ada juru parkirnya. Inilah perjuangan kita bersama," katanya.
Dengan mempekerjakan juru parkir resmi, toko modern atau minimarket telah mengurangi pengangguran di Kota Pahlawan.
"Ini sama saja seperti bayar pajak karena sama-sama diberikan kepada masyarakat."
"Jadi, ada pajak parkir yang besarannya kecil, hanya 10 persen, tapi juga ada uang (intensif) yang diberikan langsung kepada jukir resmi untuk mengurangi pengangguran terbuka. Podo wae (sama saja manfaatnya)," tegasnya.
"Filosofinya, setiap investasi yang masuk kepada Surabaya, harus memberikan dampak positif kepada masyarakat. Saya akan lakukan apapun untuk warga Surabaya."
"Kalau dia ada investasi, maka dia harus bermanfaat untuk warga sekitar," katanya.
Di sisi lain, pengusaha ritel siap menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Mereka mengakui adanya sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi ritel selama ini.
"Kami mohon maaf. Kami memang tidak tahu soal kewajiban menyiapkan juru parkir resmi seperti apa, legalitasnya seperti apa, implementasinya seperti apa," kata Anggota Pengusaha Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jawa Timur, Romadoni ditemui di Balai Kota Surabaya.
Melalui pertemuan ini, pengusaha sepakat untuk mendukung kebijakan Pemkot.
'Seperti Kena Gendam' Pelajar SMK di Surabaya Dibegal Saat Menuju Sekolah |
![]() |
---|
Fenomena Buang Sampah Sembarangan di Surabaya, Pelaku Bisa Didenda Rp 50 juta |
![]() |
---|
Daftar 14 PTN Mitra Beasiswa Pemuda Tangguh Pemkot Surabaya: UKT Gratis, Dapat Uang Saku |
![]() |
---|
Penyelundupan 1 Kg Sabu di Suramadu Digagalkan, Pelaku Pakai Nopol Palsu |
![]() |
---|
Teror Begal di Jalan Bongkaran Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.