Berita Viral
Penampakan Rp11,8 T yang Disita dari Wilmar Group, Korupsi Ekspor CPO, Ternyata Bakal Dikembalikan?
Uang belasan triliun yang disita Kejagung itu akan dikembalikan lagi ke Wilmar Group. Kenapa?
TRIBUNMADURA.COM - Kasus korupsi menimpa perusahaan besar Wilmar Group hingga belasan triliun rupiah disita oleh Kejaksaan Agung.
Tepatnya sejumlah Rp11.880.351.802.610.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kejagung, uang hasil sitaan itu dipertunjukkan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.
Berkantong-kantong uang tampak menggunung dan mengelilingi meja konferensi.
Itu saja Kejagung baru menampilkan Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, penyitaan ini merupakan paling banyak dalam sejarah Indonesia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Baca juga: Eks Gubernur Siapkan 19 Koper Isi Uang Tunai Buat Beli Jet Pribadi, Ternyata Hasil Korupsi Rp1,2 T
“Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Wilmar Internasional Limited yang menjadi induk perusahaan Wilmar, buka suara soal penyitaan itu.
Mereka membantah klaim Kejagung yang menyatakan telah menyita belasan triliun rupiah dari lima perusahaannya.
Uang Rp 11,8 triliun ini disebut sebagai dana jaminan untuk menunjukkan iktikad baik Wilmar Group dalam proses hukum kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang kini masih bergulir di tahap kasasi.

Baca juga: Bupati Sumenep Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi BSPS 2024
"Penempatan dana jaminan sebesar Rp 11.880.351.802.619 sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia,” dikutip Kompas.com dari keterangan resmi Wilmar International Limited, yang diterbitkan, pada Rabu (18/6/2025).
Wilmar menegaskan, penempatan dana jaminan ini merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan meminta agar pihak Wilmar selaku tergugat menunjukkan kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan Indonesia serta iktikad baik dan keyakinan mereka atas ketidakbersalahan, dengan cara menempatkan dana jaminan sebesar Rp 11,8 triliun,” lanjut pernyataan itu.
Besaran dana jaminan ini sama dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang disebutkan oleh Kejaksaan dalam dakwaan mereka.
Dana jaminan ini disebutkan akan kembali ke Wilmar Group jika kasasi di Mahkamah Agung ini menguatkan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu membebaskan Wilmar dari hukuman.
Melalui rilisnya, Wilmar menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan semua kegiatan mereka dengan kooperatif, beritikad baik, dan tidak koruptif.
Diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dari pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya.
Saat ini, ada delapan orang yang menjadi tersangka.
Mereka adalah Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG);serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Lalu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar.
Baca juga: Bupati Sumenep Dukung Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi BSPS 2024
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Siapa Pemilik Wilmar Group?
Wilmar Group merupakan perusahaan multinasional di sektor agribisnis dan minyak sawit yang didirikan pada 1991 oleh dua pengusaha besar: Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus.
Perusahaan pertama mereka adalah Wilmar Trading Pte Ltd di Singapura, yang saat itu hanya memiliki lima karyawan dan modal awal sebesar 100.000 dollar Singapura.
Tak lama kemudian, Wilmar mendirikan perkebunan kelapa sawit pertamanya di Sumatera Barat seluas 7.000 hektar melalui PT Agra Masang Perkasa (AMP).
Ekspansi kilang dan akuisisi pabrik terus dilakukan di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan.
Pada awal 2000-an, Wilmar mulai memasarkan minyak goreng merek sendiri, seperti Sania.
Pada 2005, mereka mengakuisisi PT Cahaya Kalbar Tbk, produsen lemak dan minyak khusus untuk industri makanan. Lalu, pada 2006, Wilmar Trading Pte Ltd berganti nama menjadi Wilmar International Limited dan melantai kembali di Bursa Singapura.
Jejak Wilmar Kini
Saat ini, Wilmar Group menjadi salah satu pemain utama dalam industri kelapa sawit global.
Hingga 31 Desember 2020, total lahan tanam yang dimiliki mencapai 232.053 hektar, dengan 65 persen berada di Indonesia.
Lokasi perkebunan mencakup Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sisanya tersebar di Malaysia, Uganda, dan Afrika Barat.
Baca juga: Rasul Syok saat Dipecat dari Sekolah Tempatnya Mengajar di Sumenep, Fotonya Membongkar Kasus Korupsi
“Di Indonesia, perkebunan kami berlokasi di Sumatera, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah (wilayah selatan), sedangkan di Malaysia berada di Sabah dan Sarawak,” tulis Wilmar dalam laporan resminya yang dikutip Rabu (18/6/2025).
Wilmar juga mengelola lebih dari 35.000 hektar lahan di bawah skema petani kecil serta bekerja sama dengan mitra petani di Afrika dan Indonesia.
Selain memproduksi minyak sawit mentah, Wilmar adalah produsen minyak nabati kemasan terbesar di dunia. Di Indonesia, produk seperti Sania, Fortune, Siip, dan Sovia adalah merek-merek minyak goreng yang berasal dari Wilmar.
Tak hanya itu, Wilmar juga memiliki lini bisnis pangan lain, seperti beras, tepung, mie, hingga bumbu masak. Bahkan di sektor pupuk, Wilmar termasuk salah satu pemain terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi 1,2 juta metrik ton per tahun.
“Bisnis pupuk diarahkan ke sektor kelapa sawit, sejalan dengan salah satu bisnis inti Wilmar,” ungkap perusahaan.
-----
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan BanjarmasinPost.co.id
Berita Viral lainnya.
Wilmar Group
Kasus korupsi
Kejaksaan Agung
Wilmar Group korupsi
TribunMadura.com
Tribun Madura
berita viral
'Saya Sebenarnya Enggak Kuat' Ucapan Yai Mim saat Hendak Jalani Pemeriksaan Kepolisian |
![]() |
---|
Viral Pak Dokter Dilabrak Istri saat Selingkuh, Berawal dari Saran Poligami, Ngaku Sudah Talak |
![]() |
---|
Awalnya Petantang-Petenteng Ngaku Polisi, Pencuri Ini Berakhir Nangis Dikepung Warga Mau Beraksi |
![]() |
---|
Pemicu Polisi Berpangkat Aiptu Nekat Jambret Kalung Emas Pedagang |
![]() |
---|
Petaka di Balik Nasi Goreng MBG, Puluhan Siswa hingga Guru Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.