Berita Viral

Awal Mula Penangkapan Kades Bandar Sabu, Kurang dari 2 Jam Polisi Gulung 4 Tersangka

Seorang oknum kepala desa di Toba, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum.

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
ILUSTRASI KEPALA DESA - Seorang oknum kepala desa (kades) di Toba, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum. Ia diduga menjadi bandar sabu. 

TRIBUNMADURA.COM - Seorang oknum kepala desa di Toba, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum.

Itu setelah polisi berhasil membongkar kasus narkotika jenis sabu pada Kamis (12/6/2025).

Petugas menyita sejumlah barang bukti sabu dalam berbagai ukuran.

Mulai dari paket kecil hingga besar.

Setidaknya Satresnarkoba Polres Toba telah mengamankan 4 orang dalam kasus ini.

Dari keempat pelaku, seorang di antaranya yakni oknum Kepala Desa Maju Kecamatan Sigumpar berinisial I.P.B (35), Kristen, warga Dusun I Desa Maju Kecamatan Sigumpar yang juga sebagai Bandar dari barang haram tersebut.

Adapun tiga rekannya sebagai pengedar yakni berinisal SY.S (36), Karyawan Swasta, Islam, Warga Desa Jonggi Manulus Kecamatan Parmaksian, F.B (36) Katolik, warga Desa Paindoan Kecamatan Balige dan R.A.P (30) Pelajar/Mahasiswa, Kristen, warga Desa Sigumpar Kecamatan Sigumpar.

Melansir Tribun Medan, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang dirilis Kasi Humas AKP Bungaran Saragih saat dikonfirmasi di ruangannya membenarkan adanya penangkapan ke empat pelaku, Selasa Pagi (17/6/2025).

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea Kabupaten Toba sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif," ujarnya. 

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres Toba langsung memerintahkan kepada Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan, untuk segera melakukan penyelidikan, mengingat narkoba saat ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat di Kabupaten Toba 

Dan setelah menerima perintah pimpinan, Iptu Parulian Nainggolan dengan segera membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan, ucap Bungaran

"Selanjutnya tim melakukan under cover buy dengan menyamar menjadi pembeli," ucpa Bungaran. 

Bungaran menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SY.S. sedang berada di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea Kabupaten Toba

Petugas langsung melakukan interogasi di TKP terhadap SY.S, dan ia memberikan informasi terhadap ketiga rekan lainnya

Kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved