Berita Viral

Awal Mula Penangkapan Kades Bandar Sabu, Kurang dari 2 Jam Polisi Gulung 4 Tersangka

Seorang oknum kepala desa di Toba, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum.

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
ILUSTRASI KEPALA DESA - Seorang oknum kepala desa (kades) di Toba, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum. Ia diduga menjadi bandar sabu. 

Dan saat melakukan penangkapan Satnarkoba Polres Toba dapat mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu dari tangan sebelah kanannya

Setelah usai dilakukan interogasi pelaku pertama, sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal bergerak cepat dan langsung melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal pelaku kedua berinisial I.P.B. di Dusun I Desa Maju Kecamatan Sigumpar

Tim Opsnal berhasil menemukan 4 (empat) paket/plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat Bruto 50,21 gram atau melebihi 5 Gram, Plastik klip berbagai ukuran yang masih baru dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam didalam Dompet warna hitam terletak di dalam lemari kaca di ruangan tamu, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A-3 warna hitam serta Simcard 0853-6060-xxxx

Pelaku mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri. 

Terhadap Pelaku I.P.B dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pada pukul 23.40 Wib, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku ketiga dan keempat yang berinisial F.B. dan R.A.P. di pinggir jalan raya di Jalan Pasar Melintang Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige. 

Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu yang diterima pelaku ketiga F.B. dari I.P.B. 

Lalu Tim opsnal juga menemukan 3 (tiga) paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, diakui kepemilikannya oleh R.A.P.

Terhadap tersangka SY.S, F.B dan R.A.P, Dugaan Pasal yang dipersangkakan, Melanggar Pasal ;114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Toba untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved