Berita Gresik
Lawan Rokok Ilegal, Bea Cukai Gresik Musnahkan Jutaan Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Rp 7,5 Miliar
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik) melaksanakan pemusnahan barang
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik) melaksanakan pemusnahan barang bukti 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter MME senilai Rp 7,51 miliar.
Pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan pada di incinerator PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (12/9). Barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomi.
Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik), Asep Munandar dan Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jatim, Agung Budi Setijadji serta para pejabat di lingkungan Bea Cukai Gresik.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik), Asep Munandar, menjelaskan sepanjang Tahun Anggaran 2024–2025, KPPBC TMP B Gresik telah melakukan berbagai penindakan di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan sebagai bagian dari operasi pasar yang rutin digelar setiap hari.
"Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai sebanyak 4.309.510 batang, serta MMEA lokal atau arak ilegal sebanyak 836,45 liter," kata Asep Munandar.
Disebutkan, nilai total barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp7,51 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar hampir Rp5 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan akumulasi pelanggaran sepanjang 2024-2025 yang berasal dari berbagai modus, termasuk 144 kali penindakan melalui jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut, dan 16 kali penindakan sarana pengangkut.
Seluruh barang ilegal ini kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 7 Juli 2025.
Dalam mekanisme penanganan pelanggaran, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 mengatur opsi penyelesaian tanpa penyidikan melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda (mekanisme Ultimum Remidium).
Sampai saat ini, KPPBC TMP B Gresik telah menerima denda cukai sebesar Rp1,58 miliar dari 12 kali penyelesaian pelanggaran tanpa penyidikan.
Selain itu, kantor ini juga melakukan penyidikan terhadap kasus rokok ilegal. Pada 2024, tersangka LH telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik. Tahun 2025, tersangka J.W menerima vonis 1 tahun penjara atas kasus serupa
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik), Asep Munandar menggiring miras di tempat pemusnahan
Asep Munandar menegaskan bahwa langkah-langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas industri rokok dan MMEA legal, serta memastikan penerimaan negara tetap optimal sambil melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan konsumen.
"Kementerian Keuangan melalui DJBC terus menggencarkan operasi “Gempur Rokok Ilegal” untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Bea Cukai Gresik ini.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti sitaanini bertujuan menciptakan perlakuan adil bagi industri rokok yang taat aturan dan membayar cukai, sehingga pasar diharapkan hanya diisi produk legal yang meningkatkan penerimaan negara sekaligus melindungi konsumen.
Kisah Asmara Terlarang Sesama Jenis di Gresik, Korban dan Pelaku Ternyata Sudah Kenal 1 Tahun |
![]() |
---|
Hilang Kontak dari Pelabuhan Bawean Gresik, KLM Ayta CK2 Kini Sudah DitemukanTerapung di Laut |
![]() |
---|
Ending Kasus Pria Rudapaksa Gadis hingga Hamil seusai Pulang Ngaji di Gresik, Pelaku Kena Batunya |
![]() |
---|
Ngerinya Detik-detik Kecelakaan Maut Beruntun di Gresik, Truk Asal Madura Ikut Terlibat |
![]() |
---|
Bulan Depan akan Menikah, Priya Justru Alami Nasib Tragis, Semua karena Ulah Sopir Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.