Berita Gresik

Lawan Rokok Ilegal, Bea Cukai Gresik Musnahkan Jutaan Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Rp 7,5 Miliar

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik) melaksanakan pemusnahan barang

Editor: Januar
istimewa
Lawan Rokok Ilegal, Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Rp 7,5 Miliar 

Ditambahkan, instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan empat fungsi utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan perubahan Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di antaranya adalah sebagai Revenue Collector dan Community Protector yang berperan memungut penerimaan negara dan melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Jatim, Agung Budi Setiyadi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pihaknya mendukung kegiatan pemusnahan barang sitaan ini.

"Kegiatan pemusnahan barang sitaan ini merupakan langkah koordinatif sinergi antara DJBC dengan DJKN," ujar Agung Budi Setiyadi.

Dia mengajak masyarakat untuk memiliki kepedulian terhadap peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan bersama-sama mengawasi  peredaran rokok ilegal serta tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal.

"Selain merusak tatanan regulasi atau melanggar hukum, rokok ilegal merugikan keuangan negara. Sehingga kami mendukung Bea Cukai untuk memusnahkan rokok ilegal ini serta mengajak masyarakat membantu mengawasi dan tidak beli barang ilegal," pungkas Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Jatim. 
 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved