Berita Gresik

Lawan Rokok Ilegal, Bea Cukai Gresik Musnahkan Jutaan Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Rp 7,5 Miliar

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik) melaksanakan pemusnahan barang

Editor: Januar
istimewa
Lawan Rokok Ilegal, Bea Cukai Gresik Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok dan 836 Liter MME Ilegal Rp 7,5 Miliar 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik) melaksanakan pemusnahan barang bukti 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter MME senilai Rp 7,51 miliar.

Pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan pada di incinerator PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (12/9). Barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomi.

Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik), Asep Munandar dan Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jatim, Agung Budi Setijadji serta para pejabat di lingkungan Bea Cukai Gresik.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik), Asep Munandar, menjelaskan sepanjang Tahun Anggaran 2024–2025, KPPBC TMP B Gresik telah melakukan berbagai penindakan di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan sebagai bagian dari operasi pasar yang rutin digelar setiap hari.

"Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai sebanyak 4.309.510 batang, serta MMEA lokal atau arak ilegal sebanyak 836,45 liter," kata Asep Munandar.

Disebutkan, nilai total barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp7,51 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar hampir Rp5 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan akumulasi pelanggaran sepanjang 2024-2025 yang berasal dari berbagai modus, termasuk 144 kali penindakan melalui jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut, dan 16 kali penindakan sarana pengangkut.

Seluruh barang ilegal ini kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 7 Juli 2025.

Dalam mekanisme penanganan pelanggaran, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 mengatur opsi penyelesaian tanpa penyidikan melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda (mekanisme Ultimum Remidium).

Sampai saat ini, KPPBC TMP B Gresik telah menerima denda cukai sebesar Rp1,58 miliar dari 12 kali penyelesaian pelanggaran tanpa penyidikan.

Selain itu, kantor ini juga melakukan penyidikan terhadap kasus rokok ilegal. Pada 2024, tersangka LH telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Gresik. Tahun 2025, tersangka J.W menerima vonis 1 tahun penjara atas kasus serupa

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik), Asep Munandar menggiring miras di tempat pemusnahan

Asep Munandar menegaskan bahwa langkah-langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas industri rokok dan MMEA legal, serta memastikan penerimaan negara tetap optimal sambil melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

"Kementerian Keuangan melalui DJBC terus menggencarkan operasi “Gempur Rokok Ilegal” untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Bea Cukai Gresik ini.

Dikatakan, pemusnahan barang bukti sitaanini bertujuan menciptakan perlakuan adil bagi industri rokok yang taat aturan dan membayar cukai, sehingga pasar diharapkan hanya diisi produk legal yang meningkatkan penerimaan negara sekaligus melindungi konsumen.

Ditambahkan, instansi vertikal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan empat fungsi utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dan perubahan Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di antaranya adalah sebagai Revenue Collector dan Community Protector yang berperan memungut penerimaan negara dan melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Jatim, Agung Budi Setiyadi dalam kesempatan tersebut mengungkapkan pihaknya mendukung kegiatan pemusnahan barang sitaan ini.

"Kegiatan pemusnahan barang sitaan ini merupakan langkah koordinatif sinergi antara DJBC dengan DJKN," ujar Agung Budi Setiyadi.

Dia mengajak masyarakat untuk memiliki kepedulian terhadap peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan bersama-sama mengawasi  peredaran rokok ilegal serta tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal.

"Selain merusak tatanan regulasi atau melanggar hukum, rokok ilegal merugikan keuangan negara. Sehingga kami mendukung Bea Cukai untuk memusnahkan rokok ilegal ini serta mengajak masyarakat membantu mengawasi dan tidak beli barang ilegal," pungkas Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Jatim. 
 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved