Berita Viral
Awal Mula Penangkapan Kades Bandar Sabu, Kurang dari 2 Jam Polisi Gulung 4 Tersangka
Seorang oknum kepala desa di Toba, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum.
TRIBUNMADURA.COM - Seorang oknum kepala desa di Toba, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum.
Itu setelah polisi berhasil membongkar kasus narkotika jenis sabu pada Kamis (12/6/2025).
Petugas menyita sejumlah barang bukti sabu dalam berbagai ukuran.
Mulai dari paket kecil hingga besar.
Setidaknya Satresnarkoba Polres Toba telah mengamankan 4 orang dalam kasus ini.
Dari keempat pelaku, seorang di antaranya yakni oknum Kepala Desa Maju Kecamatan Sigumpar berinisial I.P.B (35), Kristen, warga Dusun I Desa Maju Kecamatan Sigumpar yang juga sebagai Bandar dari barang haram tersebut.
Adapun tiga rekannya sebagai pengedar yakni berinisal SY.S (36), Karyawan Swasta, Islam, Warga Desa Jonggi Manulus Kecamatan Parmaksian, F.B (36) Katolik, warga Desa Paindoan Kecamatan Balige dan R.A.P (30) Pelajar/Mahasiswa, Kristen, warga Desa Sigumpar Kecamatan Sigumpar.
Melansir Tribun Medan, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang dirilis Kasi Humas AKP Bungaran Saragih saat dikonfirmasi di ruangannya membenarkan adanya penangkapan ke empat pelaku, Selasa Pagi (17/6/2025).
"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea Kabupaten Toba sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif," ujarnya.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolres Toba langsung memerintahkan kepada Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan, untuk segera melakukan penyelidikan, mengingat narkoba saat ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat di Kabupaten Toba
Dan setelah menerima perintah pimpinan, Iptu Parulian Nainggolan dengan segera membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan, ucap Bungaran
"Selanjutnya tim melakukan under cover buy dengan menyamar menjadi pembeli," ucpa Bungaran.
Bungaran menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SY.S. sedang berada di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
Petugas langsung melakukan interogasi di TKP terhadap SY.S, dan ia memberikan informasi terhadap ketiga rekan lainnya
Kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Dan saat melakukan penangkapan Satnarkoba Polres Toba dapat mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu dari tangan sebelah kanannya
Setelah usai dilakukan interogasi pelaku pertama, sekira pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal bergerak cepat dan langsung melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal pelaku kedua berinisial I.P.B. di Dusun I Desa Maju Kecamatan Sigumpar
Tim Opsnal berhasil menemukan 4 (empat) paket/plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat Bruto 50,21 gram atau melebihi 5 Gram, Plastik klip berbagai ukuran yang masih baru dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam didalam Dompet warna hitam terletak di dalam lemari kaca di ruangan tamu, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A-3 warna hitam serta Simcard 0853-6060-xxxx
Pelaku mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri.
Terhadap Pelaku I.P.B dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pada pukul 23.40 Wib, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku ketiga dan keempat yang berinisial F.B. dan R.A.P. di pinggir jalan raya di Jalan Pasar Melintang Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige.
Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu yang diterima pelaku ketiga F.B. dari I.P.B.
Lalu Tim opsnal juga menemukan 3 (tiga) paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, diakui kepemilikannya oleh R.A.P.
Terhadap tersangka SY.S, F.B dan R.A.P, Dugaan Pasal yang dipersangkakan, Melanggar Pasal ;114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Toba untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Beda Dugaan Eks Kepala BIN dan Eks Wapres soal Dalang Demo di DPR: Antara Asing atau Kelakuan Dewan? |
![]() |
---|
Awalnya Khidmat, Pemakaman Affan Berubah Riuh Didatangi Kapolda Metro Jaya: Botol Beterbangan |
![]() |
---|
Niat Antar Orderan, Hidup Affan Kurniawan Berakhir Dilindas Mobil Rantis, Brimob: Maaf, Tak Sengaja |
![]() |
---|
Padahal Didatangi Rakyat Demo, Anggota DPR RI Malah Banyak 'Bolos', Formappi: Aneh Juga |
![]() |
---|
Nasib Radinal Pelaku Begal Payudara Tak Lagi Kerja di DPRD, Sudah Buat 4 Siswa Sumut Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.