Berita Jatim

Ending  Sengketa 16 Pulau Sudah Diputuskan Kemendagri, Trenggalek dan Tulungagung Gigit Jari

Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono memastikan bahwa Pemprov Jatim mendukung dan siap melaksanakan hasil keputusan

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Maps
PETA JAWA TIMUR - Peta wilayah Trenggalek dan Tulungagung. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan sementara 16 pulau sengketa yang diklaim oleh Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (24/6/2025). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
 
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono memastikan bahwa Pemprov Jatim mendukung dan siap melaksanakan hasil keputusan rapat terkait sengketa 16 pulau yang diperebutkan kewenangannya oleh Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Fasilitasi Penegasan Status Wilayah Administrasi 16 Pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, diputuskan bahwa untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jatim. 

“Prinsipnya Pemprov Jatim mendukung keputusan hasil rapat tim pusat yang dipimpin Kemendagri. Untuk sementara 16 pulau berada dalam batas wilayah administrasi provinsi Jatim,” tegas Adhy, Rabu (25/6/2025). 

Namun ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sifatnya sementara. Sembari ke depan akan ada rapat lanjutan yang akan dilakukan bersama pemerintah pusat.

“Sambil menunggu rapat musyawarah lanjutan dengan  seluruh pihak untuk diiputuskan kembali masuk dalam batas wilayah kabupaten yang mana,” tegas Adhy.

Sebagaimana diketahui 16 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpengat, Pulau Segunung, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sosari, Pulau Sruwi/Sruwi Lor, Pulau Sruwicil/Sruwi Kidul, dan Pulau Tamengan.

Guna menengahi masalah ini, pemerintah pun telah membentuk Tim Pusat. Yang merupakan gabungan dari Kemendagri, BIG, KKP, Kementerian ATR/BPN, DITTOPAD dan Pushidrosal. 

“Kami berharap dengan adanya keputusan ini kedua bupati dan masyarakat dapat memahami menghormati dan akhirnya kondusifitas tetap terjaga,” tegasnya.

Ke depan juga direncanakan akan digelar rapat lanjutan bersama tim pusat pada awal bulan Juli mendatang. Yang rencananya juga akan diundang Gubernur, Bupati yang bersangkutan dan Ketua DPRD.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved