Berita Bangkalan

MoU UTM-Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Perlindungan Hukum Karya Civitas Akademika

Upaya memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya mahasiswa dan dosen diwujudkan Universitas Trunojoyo Madura

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
KEKAYAAN INTELEKTUAL: Rektor UTM Prof Dr Safi’, SH, MH bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Ir Razilu, MSi, CGCAE dalam penyerahan sejumlah Sertifikat Hak Cipta di sela Penandatangan MoU bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI di Aula Syaikhona Muhammad Kholil Lantai 10 GEdung Rektorat UTM, Rabu (25/6/2025). 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Upaya memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya mahasiswa dan dosen diwujudkan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melalui Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI di Aula Syaikhona Muhammad Kholil Lantai 10 GEdung Rektorat UTM, Rabu (25/6/2025).

Dalam MoU tentang Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, UTM juga menghadirkan Direktur JKI Kemenkum RI, Ir Razilu, MSi, CGCAE untuk memberikan kuliah umum dengan tema, ‘Edukasi Pentingnya Pemahaman Hak Intelektual bagi Civitas Akademika dan Masyarakat Madura’.

Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH, MH mengungkapkan, momen penandatanganan MoU ini tentu akan menjadi lecutan semangat dan energi bagi seluruh mahasiswa dan dosen UTM untuk terus aktif melahirkan karya-karya ilmiah dan produk-produk inovasi. 

Karena itu, lanjutnya, Prof Safi’ berharap kepada seluruh dekan, kepala program studi, serta seluruh mahasiswa agar skripsi, publikasi, maupun bentuk produk-produk intelektual lainnya bisa didaftarkan karena prosesnya sangat sederhana dan cepat.

“Kalau ini bisa didaftarkan semua, bisa menjaga keunggulan kekayaan intelektual kita. Maka insya Allah akan memacu semangat kreativitas karena inovasi dan produk penelitian yang kita lakukan itu mempunyai nilai,” ungkap Prof Safi’.

Selain perwakilan dosen dan mahasiswa, kesempatan itu juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Timur, hingga perwakilan Panitia Dies Natalis 24 UTM.  

Prof Safi’ menjelaskan, pada tahun 2024 telah mendaftarkan lebih dari 800 karya intelektual civitas akademika UTM untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual ke DJKI Kemenkum RI. Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah hingga 300 karya intelektual setelah selesai sidang-sidang skripsi di bulan Oktober.

“Kita bersama-sama akan belajar dan mengaji tentang pentingnya mendaftarkan produk-produk pemikiran dan karya-karya inovasi intelektual kita ke DJKI RI, termasuk juga bagaimana mekanisme untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual kita,” pungkas Prof Safi’

Direktur JKI Kemenkum RI, Ir Razilu, MSi, CGCAE dalam paparannya mengungkapkan, permohonan kekayaan intelektual terhitung mulai tahun 2015 hingga tahun 2024 telah mencapai 1.738573 permohonan. Dengan angka pertumbuhan setiap tahunnya menyentuh 18 ,5 persen.

“Permohonan Kekayaan Intelektual UTM dalam satu dekade atau periode 2015-2024 mencapai 2.324 permohonan dengan rincian; 2.286 Permohonan Hak Cipta, 3 Permohonan Desain Industri, 3 Permohonan Merek, dan 32 Permohonan Hak Paten,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kekayaan Intelektual Civitas mengacu pada hak-hak eksklusif yang diberikan kepada anggota civitas akademika mulai dari dosen dan mahasiswa atas hasil karya-karya intelektual mereka. Di antaranya meliputi penemuan, inovasi, hingga karya tulis.

Pemberian Perlindungan Kekayaan Intelektual oleh Kemenkum RI melalui DJKI merupakan upaya meningkatkan mutu penelitian dan inovasi melalui perlindungan hasil penelitian, publikasi, dan invensi baru.

Ir Razilu menyatakan, Kekayaan Intelektual bisa memberikan ruang seluas-luasnya kepada dosen untuk mengajukan paten atau hak cipta atas karya ilmiahnya, mendorong penelitian yang memiliki nilai komersial dan dampak sosial, serta meningkatkan reputasi universitas sebagai pusat inovasi.

Karena itu, lanjutnya, mahasiswa nantinya bisa didorong untuk menciptakan inovasi yang bisa didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual. Dengan harapan, bisa membuka peluang kolaborasi industri dan komersialisasi hasil riset.

“Tentu saja ini bisa mencegah plagiarism dan terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual. Kita bisa melindungi karya sendiri dari penyalahgunaan pihak lain, menghindari sanksi hukum karena kita sudah memahami etika akademik dan hukum berkaitan Kekayaan Intelektual,” pungkas Ir Razilu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved